User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.32006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Juni 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 02/PJ.3/2006

                               TENTANG

     PENEGASAN SAAT BERLAKUNYA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.34/2005 
       TENTANG PETUNJUK PENETAPAN KRITERIA "BENEFICAL OWNER" SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM 
         PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai saat mulai berlakunya Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" 
Sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara 
Lainnya, dengan ini ditegaskan bahwa SE-04/PJ.34/2005 dimaksud mulai berlaku sejak saat diterbitkannya 
yaitu tanggal 7 Juli 2005.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Direktur Jenderal,,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departermen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak.
peraturan/sedp/02pj.32006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1