peraturan:sedp:02pj.32004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Januari 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.3/2004
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia-China antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat China, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-China telah diratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 58 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 88 Tahun
2003) tanggal 21 Juli 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah China melalui Nota Diplomatik
Nomor 662/D/VIII/2003/03 tanggal 12 Agustus 2003. Pemerintah China juga telah mengirimkan Nota
Diplomatik Nomor 354/Butiaozi/2003, tanggal 25 Agustus 2003, yang merupakan nota pemberitahuan
ratifikasi P3B tersebut di China.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-China maka ketentuan-ketentuan dalam P3B
Indonesia-China tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang
diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.
3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-China tersebut
terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.32004.txt · Last modified: by 127.0.0.1