peraturan:sedp:02pj.31995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Februari 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.3/1995 TENTANG PENEGASAN KETENTUAN PASAL 8 AYAT (1) DAN AYAT (4), SERTA PASAL 9 AYAT (2) UU NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KUP SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UU NO. 9 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4). Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pengungkapan ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995 serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam tahun 1995. 2. Pasal 9 ayat (2). Pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mulai diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.31995.txt · Last modified: by 127.0.0.1