User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.31995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.3/1995

                        TENTANG

          PENEGASAN KETENTUAN PASAL 8 AYAT (1) DAN AYAT (4), SERTA PASAL 9 AYAT (2) 
    UU NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KUP SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UU NO. 9 TAHUN 1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Undang-undang 
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4).
    Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 8 ayat (1) dan pengungkapan ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995 serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
    Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah dalam tahun 1995.

2.  Pasal 9 ayat (2).
    Pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan 
    harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian 
    Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 9 ayat (2) mulai diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.31995.txt · Last modified: by 127.0.0.1