User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.3/1986

                        TENTANG

      PERMOHONAN RESTITUSI BEA METERAI ATAS PASPOR DAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN (SERI B.M. -1)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Dengan ini diberitahukan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 
        Tentang Bea Meterai, maka atas paspor dan dokumen keimigrasian terhitung mulai tanggal 1 Januari 
    1986 tidak dikenakan Bea Meterai. Hal ini telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi 
    dengan surat tanggal 3 Januari 1986 Nomor : S-01/PJ.3/1986 (salinan dilampirkan) dan hal ini segera 
    diteruskan oleh Direktur Jenderal Imigrasi kepada semua Kakanwil Departemen Kehakiman dan 
    Kepala Kantor Imigrasi diseluruh Indonesia.

2.  Namun sementara itu masih ada paspor dan dokumen imigrasi yang dikeluarkan mulai tanggal 2 
    Januari 1986 sampai dengan berita tersebut diterima oleh para pejabat Imigrasi didaerah-daerah 
    yang masih dikenakan Bea Meterai.
    
    Atas jumlah Bea Meterai yang tidak terhutang tersebut dapat diberikan pengembalian.

3.  Sambil menunggu selesainya pengaturan mengenai tata cara pengembalian Bea Meterai, maka untuk 
    sementara prosedur pengembalian Bea Meterai tersebut pada butir 2 diatas ditetapkan sebagai 
    berikut:
    a.  Pemohon mengajukan surat permohonan restitusi Bea Meterai kepada Kepala Inspeksi Pajak 
        yang mentata usahakan penerimaan Bea Meterai (untuk Jakarta Raya pada Inspeksi Pajak 
        Jakarta Pusat Dua);
    b.  Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan foto copy paspor/dokumen yang 
        dikenakan Bea Meterai dan keterangan dari Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor/
        dokumen yang bersangkutan bahwa paspor/dokumen tersebut dikeluarkan pada tanggal 
        .......... (sesudah 1 Januari 1986);
    c.  Foto copy paspor/dokumen tersebut diatas ditahan oleh Kepala Inspeksi Pajak dan pada 
        paspor/dokumen asli yang dimintakan pengembalian tersebut diberi cap "Sudah direstitusi";
    d.  Selanjutnya oleh Kepala Inspeksi Pajak dikeluarkan Surat Keputusan Pengembalian 
        Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan SPMKP sesuai dengan ketentuan yang telah 
        ditetapkan (seperti untuk IP-IP di Jakarta, SPMKP-nya dikeluarkan oleh Kepala Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan sesuai dengan SE-23/PJ.4/1985 
        tanggal 15 Oktober 1985);
    e.  Mengingat bukan semua pemohon restitusi Bea Meterai adalah wajib pajak, maka pada 
        formulir restitusi (SKPKPP/SPMKP) yang diberikan kepada bukan wajib pajak ini tidak 
        dipersyaratkan pencantuman NPWP.

4.  Demikian, petunjuk mengenai restitusi Bea Meterai paspor/dokumen keimigrasian untuk dimaklumi 
    dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/02pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1