User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.31/1996 

                        TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PT. JAMSOSTEK (PERSERO)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995, Perusahaan Perseroan PT. Asuransi Sosial 
    Tenaga Kerja (PT ASTEK) diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan PT Jaminan Sosial Tenaga 
    Kerja (PT JAMSOSTEK) dan ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga 
    Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993, yang meliputi program-
    program :
    a.  Jaminan Kecelakaan Kerja;
    b.  Jaminan Kematian;
    c.  Jaminan Hari Tua;
    d.  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

2.  Program-program sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a, b, dan d pada pelaksanaannya adalah
    sejenis dengan asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, sedang program
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c pada pelaksanaannya adalah sejenis dengan program
    pensiun iuran pasti sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dengan
    demikian PT. JAMSOSTEK menyelenggarakan 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yakni asuransi dan dana 
    pensiun.

3.  Oleh karena program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan
    Kesehatan adalah sejenis dengan asuransi, maka perlakuan Pajak Penghasilan terhadap 
    PT JAMSOSTEK berkenaan dengan penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
    Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan disamakan dengan perlakuan perusahaan asuransi.

4.  Oleh karena penunjukan PT. JAMSOSTEK selaku penyelenggara program Jaminan Hari Tua 
    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995, maka perlakuan Pajak Penghasilan 
    terhadap PT JAMSOSTEK berkenaan dengan penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua disamakan
    dengan perlakuan terhadap Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

5.  Sesuai dengan butir 3 di atas, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 jo. Surat Edaran
    Nomor SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, PT.JAMSOSTEK diperkenankan membentuk dana
    cadangan sebagai berikut :
    a.  bagi  program Jaminan Kematian, besarnya dana cadangan premi sesuai dengan 
        penghitungan aktuaria yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
        Departemen Keuangan;

    b.  bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan :
        b.1.    Dana cadangan premi tanggungan  sendiri yang merupakan premi yang sudah 
            diterima atau diperoleh tetapi belum merupakan penghasilan, yang besarnya 40%
            (empat puluh persen) dari jumlah yang sudah diterima/diperoleh dalam tahun pajak 
            yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak 
            berikutnya ;
        b.2.    Dana cadangan klaim tanggungan sendiri sebesar jumlah klaim yang sudah 
            disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sedang dalam proses tetapi sudah 
            dilaporkan.

6.  Sesuai dengan butir 4 di atas, maka berdasarkan Pasal 4 ayat ( 3 ) huruf g Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Surat Edaran 
    Nomor : SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995, penghasilan PT. JAMSOSTEK yang bukan merupakan 
    Objek Pajak Penghasilan adalah :
    a.  Iuran program Jaminan Hari Tua, baik yang ditanggung oleh pemberi kerja maupun yang
        ditanggung oleh tenaga kerja yang bersangkutan;
    b.  bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia,
        serta Sertifikat Bank Indonesia;
    c.  bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia; dan
    d.  dividen dari saham pada  perseroan terbatas yang tercatat di bursa  efek di Indonesia.

    Penghasilan bunga dan dividen sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, dan d dapat diperlakukan
    sebagai bukan Objek Pajak Penghasilan sepanjang dananya berasal dari iuran program Jaminan Hari
    Tua sebagaimana dimaksud pada huruf a.

7.  Untuk dapat melaksanakan butir 5 dan 6 di atas, PT. JAMSOSTEK wajib menyelenggarakan
    pembukuan yang terpisah atas kegiatan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,dan 
    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dengan kegiatan Program Jaminan Hari Tua.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1