User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.242005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.24/2005

                               TENTANG

    1. PENYAMPAIAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR S-6625/PB/2005 
               TENTANG LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
    2. PENYAMPAIAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR S-6626/PB/2005 
               TENTANG LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP) 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6625/PB/2005 dan S-6626/PB/2005
tentang Legalisasi Surat Setoran Pajak (SSP), dengan ini disampaikan foto kopi surat dimaksud dan 
diberitahukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, sebagai berikut :

1.  SPM-LS yang diterbitkan untuk pembayaran pengadaan barang/jasa kepada rekanan sebagai Wajib 
    Pajak harus diperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP).
2.  Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM menandatangani kebenaran isi pada SSP selaku
    Wajib Pungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga 
    SSP tersebut merupakan bagian dari SPM berkenaan.
3.  Untuk keperluan tertib administrasi penerimaan negara, SSP yang telah ditandatangani oleh pejabat
    Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan 
    Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait untuk dilegalisir oleh pejabat KPPN selaku pengelola 
    penerimaan pajak/Kuasa Bendahara Umum Negara.
4.  Kepala KPPN cq. Kepala Seksi Bendahara Umum/Bank/Giro Pos mencatat dan membukukan 
    penerimaan pajak dimaksud serta melegalisir SSP yang berasal dari potongan SPM-LS berkenaan.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375   

Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/02pj.242005.txt · Last modified: by 127.0.0.1