peraturan:sedp:02pj.242005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.24/2005
TENTANG
1. PENYAMPAIAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR S-6625/PB/2005
TENTANG LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
2. PENYAMPAIAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR S-6626/PB/2005
TENTANG LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6625/PB/2005 dan S-6626/PB/2005
tentang Legalisasi Surat Setoran Pajak (SSP), dengan ini disampaikan foto kopi surat dimaksud dan
diberitahukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, sebagai berikut :
1. SPM-LS yang diterbitkan untuk pembayaran pengadaan barang/jasa kepada rekanan sebagai Wajib
Pajak harus diperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP).
2. Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM menandatangani kebenaran isi pada SSP selaku
Wajib Pungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
SSP tersebut merupakan bagian dari SPM berkenaan.
3. Untuk keperluan tertib administrasi penerimaan negara, SSP yang telah ditandatangani oleh pejabat
Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait untuk dilegalisir oleh pejabat KPPN selaku pengelola
penerimaan pajak/Kuasa Bendahara Umum Negara.
4. Kepala KPPN cq. Kepala Seksi Bendahara Umum/Bank/Giro Pos mencatat dan membukukan
penerimaan pajak dimaksud serta melegalisir SSP yang berasal dari potongan SPM-LS berkenaan.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/02pj.242005.txt · Last modified: by 127.0.0.1