peraturan:sedp:02pj.242005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.24/2005 TENTANG 1. PENYAMPAIAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR S-6625/PB/2005 TENTANG LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP) 2. PENYAMPAIAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR S-6626/PB/2005 TENTANG LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6625/PB/2005 dan S-6626/PB/2005 tentang Legalisasi Surat Setoran Pajak (SSP), dengan ini disampaikan foto kopi surat dimaksud dan diberitahukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, sebagai berikut : 1. SPM-LS yang diterbitkan untuk pembayaran pengadaan barang/jasa kepada rekanan sebagai Wajib Pajak harus diperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP). 2. Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM menandatangani kebenaran isi pada SSP selaku Wajib Pungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga SSP tersebut merupakan bagian dari SPM berkenaan. 3. Untuk keperluan tertib administrasi penerimaan negara, SSP yang telah ditandatangani oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait untuk dilegalisir oleh pejabat KPPN selaku pengelola penerimaan pajak/Kuasa Bendahara Umum Negara. 4. Kepala KPPN cq. Kepala Seksi Bendahara Umum/Bank/Giro Pos mencatat dan membukukan penerimaan pajak dimaksud serta melegalisir SSP yang berasal dari potongan SPM-LS berkenaan. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/02pj.242005.txt · Last modified: by 127.0.0.1