User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.242004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.24/2004

                        TENTANG

                PERPANJANGAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK 
         OLEH WAJIB PAJAK YANG KEGIATAN OPERASIONALNYA TERGANGGU KARENA AKSI PEMBOMAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terjadinya peledakan bom di depan Kedutaan Australia di Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta 
Selatan pada hari Kamis, tanggal 9 September 2004 yang berdampak terganggunya kegiatan operasional 
beberapa Wajib Pajak yang berlokasi di sekitar tempat kejadian sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi 
batas waktu pembayaran pajak yang jatuh tempo pada tanggal 10 September 2004, maka untuk memberikan 
pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memperpanjang batas waktu pembayaran 
pajak oleh Wajib Pajak yang kegiatan operasionalnya terganggu karena adanya aksi pemboman tersebut 
sampai dengan hari Selasa, tanggal 14 September 2004.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.242004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1