User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.241999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Januari 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.24/1999

                        TENTANG

         PENYESUAIAN FORMULIR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23 FINAL ATAS 
                   BUNGA SIMPANAN KOPERASI (KP. PPh 2.7/BP-96)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 522/KMK 04/1998 tanggal 18 Desember 1998 
jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.43/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang 
Batas Bunga simpanan Anggota Koperasi yang tidak Dipotong Pajak Penghasilan maka petunjuk 
pengisian formulir Bukti pemotongan PPh Pasal 23 Final (KP.PPh .2.7/BP-96) berdasarkan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 perlu disesuaikan, yaitu 
sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                Semula                  Menjadi 
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Khusus          Sesuai dengan SKMK no :     Sesuai dengan Surat 
            605/KMK.04/1994           Keputusan Menteri
                                Keuangan No :
                                522/KMK.04/1998 tanggal
                                18 Desember 1998 
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kolom 3 :       Diisi dengan jumlah bunga       Diisi dengan jumlah seluruh 
Jumlah          simpanan koperasi yang          bunga simpanan anggota 
Penghasilan     terutang PPh Pasal 23           koperasi yang diterima dan
yang terutang       yaitu sebesar bunga yang        terutang PPh Pasal 23,
pajak           diberikan dikurangi batas       tanpa dikurangi batas bunga
            bunga yang tidak terutang       simpanan anggota koperasi
            PPh Pasal 23 sebesar            yang tidak terutang PPh 
            Rp144.000, bila bunga yang      sebesar Rp 240.000/bulan.
            diberikan kurang dari           Atas bunga simpanan
            Rp144.000 /bulan,           maka anggota koperasi yang 
            terutang PPh Pasal 23.          Jumlahnya tidak melebihi
                                Rp 240.000/bulan tidak
                                Terutang PPh Pasal 23.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh formulir KP.PPh.2.7/BP-96 yang telah disesuaikan adalah seperti contoh pada lampiran dan mulai 
dipergunakan untuk bukti pemotongan bunga simpanan anggota koperasi yang terutang atau dibayarkan 
sejak bulan Januari 1999.

Diminta agar formulir tersebut segera disebarluaskan kepada Wajib Pajak Badan khusus koperasi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/02pj.241999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1