peraturan:sedp:02pj.241999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.24/1999 TENTANG PENYESUAIAN FORMULIR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23 FINAL ATAS BUNGA SIMPANAN KOPERASI (KP. PPh 2.7/BP-96) DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 522/KMK 04/1998 tanggal 18 Desember 1998 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.43/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Batas Bunga simpanan Anggota Koperasi yang tidak Dipotong Pajak Penghasilan maka petunjuk pengisian formulir Bukti pemotongan PPh Pasal 23 Final (KP.PPh .2.7/BP-96) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 perlu disesuaikan, yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Semula Menjadi ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Khusus Sesuai dengan SKMK no : Sesuai dengan Surat 605/KMK.04/1994 Keputusan Menteri Keuangan No : 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kolom 3 : Diisi dengan jumlah bunga Diisi dengan jumlah seluruh Jumlah simpanan koperasi yang bunga simpanan anggota Penghasilan terutang PPh Pasal 23 koperasi yang diterima dan yang terutang yaitu sebesar bunga yang terutang PPh Pasal 23, pajak diberikan dikurangi batas tanpa dikurangi batas bunga bunga yang tidak terutang simpanan anggota koperasi PPh Pasal 23 sebesar yang tidak terutang PPh Rp144.000, bila bunga yang sebesar Rp 240.000/bulan. diberikan kurang dari Atas bunga simpanan Rp144.000 /bulan, maka anggota koperasi yang terutang PPh Pasal 23. Jumlahnya tidak melebihi Rp 240.000/bulan tidak Terutang PPh Pasal 23. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Contoh formulir KP.PPh.2.7/BP-96 yang telah disesuaikan adalah seperti contoh pada lampiran dan mulai dipergunakan untuk bukti pemotongan bunga simpanan anggota koperasi yang terutang atau dibayarkan sejak bulan Januari 1999. Diminta agar formulir tersebut segera disebarluaskan kepada Wajib Pajak Badan khusus koperasi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/02pj.241999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1