User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.241993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Februari 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.24/1993

                        TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-451/PJ/1992 
                          TANGGAL 18 DESEMBER 1992

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-451/PJ./1992 tanggal 18 
Desember 1992 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan 
Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan Atas Pajak 
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Mempergunakan 
Komputer.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
1.  Pelaksanaan keputusan tersebut dilakukan secara bertahap yaitu dalam 3 (tiga) tahap sesuai dengan
    ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan tersebut. Tahap I mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 
    1993 untuk KPP-KPP di Wilayah Jakarta - Raya, sedangkan untuk Tahap II berlaku pada KPP-KPP 
    Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan pada waktu yang ditetapkan kemudian, dan untuk tahap 
    III di kota-kota lain sesudah Tahap I dan II tersebut di atas.

2.  Keputusan ini merupakan rangkaian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-09/PJ./1992 
    tentang Tata Cara Manual Penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan 
    Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan Serta 
    Penetapan Bentuk, Jenis, Ukuran, dan Warna Formulir Ketetapan Pajak Atas Pajak Penghasilan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Nota Penghitungan yang merupakan 
    input dalam komputerisasi surat ketetapan pajak ini sama dengan Nota Penghitungan sebagaimana 
    diatur dalam Kep-09/PJ./1992. Dalam hal komputer tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya dalam 
    jangka waktu yang relatif lama, penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan secara manual; apabila 
    komputer sudah dapat bekerja kembali, maka Nota Penghitungannya harus diprioritaskan untuk 
    direkam.

3.  Belum semua bentuk surat ketetapan pajak yang diatur dalam Kep-09/PJ./1992 dicantumkan dalam 
    Kep-451/PJ./1992. Surat ketetapan pajak yang belum tercantum adalah : Surat Tagihan Pajak Bunga
    Penagihan (KP.RIKPA.4.40), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang 
    Seharusnya Tidak Terutang (KP.PPh.3.46), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Seharusnya Tidak terutang 
    (KP.PPN.1.29), Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan Pajak 
    Pertambahan Nilai untuk menagih kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditunda/Ditanggung 
    Pemerintah/ Tidak Seharusnya Ditangguhkan/ Tidak Seharusnya Dikreditkan (KP.PPN.1.31) dan 
    Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah untuk menagih kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Ditunda/Ditanggung
    Pemerintah/Tidak Seharusnya Ditangguhkan/Tidak Seharusnya Dikreditkan (KP.PPN.1.32). Dengan 
    demikian surat-surat ketetapan pajak tersebut harus diterbitkan secara manual.

4.  Nota penghitungan dari surat ketetapan pajak yang tercantum dalam Kep-451/PJ./1992 tidak perlu 
    lagi ditranskrip, sedangkan yang masih belum tercantum harus ditranskrip sebagai debet NPCS 
    (New Payment Control System) sesuai dengan Surat Edaran No. SE-45/PJ.24/1990 tanggal 31 
    Desember 1990 tentang Penyempurnaan implementasi NPCS mulai tanggal 2 Januari 1991 pada 
    seluruh KPP di Wilayah Jakarta Raya.

Demikian untuk dimaklumi dan diselenggarakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sedp/02pj.241993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1