User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.231986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.23/1986

                               TENTANG

     RUMUS TUNJANGAN PPh UNTUK PARA PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ABRI 
                     (SERI PPh PASAL 21-22)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 897/KMK.04/1985 tanggal 13 Nopember 
1985 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2078/PJ.23/1985 tanggal 10 Nopember 1985, 
dengan ini diberikan penjelasan mengenai rumus tersebut.

Hal-hal yang mengenai rumus tersebut dan penerapannya adalah sebagai berikut :
1.  Istilah-istilah yang digunakan dalam rumus tersebut adalah istilah-istilah yang dipergunakan dalam 
    daftar gaji, yaitu dengan tujuan untuk mempermudah penerapannya oleh pembuat daftar gaji.
2.  Jumlah penghasilan sebelum ditambah dengan Tunjangan Pajak Penghasilan adalah sama besarnya 
    dengan Penghasilan Kena Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang. Dalam 
    hubungan ini yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji dan semua tunjangan seperti yang 
    tercantum daftar gaji pegawai yang bersangkutan.
3.  Komposisi penghasilan yang digunakan dalam menghitung Tunjangan Pajak Penghasilan tersebut 
    adalah :

    Gaji Pokok
    Tunjangan isteri/suami
    Tunjangan anak
    __________________________________________________________________
    Jumlah Gaji dan Tunjangan keluarga
    Tunjangan Jabatan/Tunjangan lain
    Tunjangan beras
    __________________________________________________________________
    Jumlah Gaji kotor
    Tunjangan Pajak Penghasilan
    __________________________________________________________________
    Jumlah Penghasilan Bruto
    __________________________________________________________________
    dikurangi :     Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto, 
            maximum Rp.   30.000,- sebulan
            atau          Rp. 360.000,- setahun)
    Iuran Pensiun  (5%  x  Gaji dan Tunjangan Keluarga)
    __________________________________________________________________
    Penghasilan Netto
    dikurangi :  Penghasilan Tidak Kena Pajak
    __________________________________________________________________
    Penghasilan Kena Pajak
    __________________________________________________________________
    Pajak Penghasilan Terhutang
    __________________________________________________________________

    Jumlah Pajak Penghasilan terhutang yang dipotong senantiasa sama besarnya dengan Tunjangan 
    Pajak Penghasilan yang diberikan.

4.  Rumus untuk menghitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan yang sama besarnya dengan Pajak 
    Penghasilan yang terhutang itu adalah :
    a.  Bulanan.
        1)  (57 Gaji Kotor - 3 Gaji dan Tunjangan keluarga - 60 PTKP) : 343
        2)  Apabila besarnya Biaya Jabatan (= 5% x Penghasilan Bruto) melebihi Rp. 30.000,- 
            sedangkan maximum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp. 30.000,- maka rumus 
            pada butir 4.a.1) di atas tidak dapat dipergunakan dan diganti dengan :
            3 {(Gaji Kotor - PTKP - 30.000) - 15% (Gaji dan Tunjangan keluarga)} : 17
        3)  Apabila hasil dari penghitungan menunjukkan, bahwa Penghasilan Kena Pajak 
            melebihi Rp. 833.333,- perbulan maka rumus pada butir 4.a.2) tidak dapat digunakan 
            (karena tarifnya 15%) dan diganti dengan : (Gaji Kotor - PTKP - Iuran Pensiun - 
            363.333) : 3

    b.  Tahunan
        1)  ( 57 Gaji Kotor - 3 Gaji dan Tunjangan Keluarga - 60 PTKP) : 343
        2)  Apabila besarnya Biaya Jabatan (= 5% x Penghasilan Bruto) melebihi Rp.360.000,- 
            sedangkan maximum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp.360.000,- maka rumus 
            pada butir 4.b.1) tidak dapat digunakan dan diganti dengan :
            {60 (Gaji Kotor - PTKP) - 3 Gaji dan Tunjangan keluarga - 21.600.000} : 340
        3)  Apabila hasil dari penghitungan menunjukkan bahwa Penghasilan Kena Pajak melebihi 
            Rp.10.000.000,- maka rumus pada butir 4.b.2) tidak dapat digunakan (karena 
            tarifnya 15%) dan diganti dengan : {20 (Gaji Kotor - PTKP) - Gaji dan Tunjangan 
            keluarga - 87.200.000} : 60

5.  Apabila digunakan rumus seperti pada butir 4 di atas, maka para bendaharawan akan sangat sibuk 
    melakukan penghitungan Tunjangan Pajak Penghasilan tersebut bukan hanya pada akhir tahun, 
    melainkan juga setiap bulan.

    Untuk mengatasi hal ini, maka disusunlah rumus untuk menghitung besarnya Tunjangan Pajak 
    Penghasilan, yang tidak terlalu menyibukkan para bendaharawan tetapi yang tidak terlalu jauh 
    berbeda hasilnya dengan Pajak Penghasilan yang terhutang, yaitu sebagai berikut :
    a.  Bulanan
        Gaji dan tunjangan-tunjangan yang dibayarkan bersama gaji :
        1)  Apabila Gaji Kotor tidak melebihi Rp. 1.000.000,- per bulan, dipergunakan rumus 
            untuk golongan pertama :
            (Gaji Kotor - PTKP - 20.000) x 3/17
        2)  Apabila Gaji Kotor melebihi Rp. 1.000.000,- perbulan, dipergunakan rumus untuk 
            golongan ke dua :
            (Gaji Kotor - PTKP - 400.000) x 1/3

    b.  Setiap kali ada honorarium atau tunjangan khusus bulanan yang dibayarkan oleh 
        bendaharawan, baik dari instansi sendiri maupun dari instansi lain, dipergunakan rumus 
        honorarium dan tunjangan khusus :
        Jumlah honorarium atau Tunjangan Khusus x 3/17

    c.  Akhir Tahun
        1)  Apabila Gaji Kotor tidak melebihi Rp. 6.000.000,-  setahun, dipergunakan rumus 
            tahunan golongan pertama:
            [{(Gaji Kotor - PTKP) x 19 - PTKP - Gaji Pokok - Tunjangan Keluarga} : 114] 
            - Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan.
        2)  Apabila Gaji Kotor melebihi Rp. 6.000.000,- tetapi tidak melampaui Rp. 10.000.000,- 
            setahun, dipergunakan rumus tahunan golongan ke dua :
            [{(Gaji Kotor - PTKP) x 20 - Gaji Pokok - Tunjangan keluarga - 7.200.000 } : 113] 
            - Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan.
        3)  Apabila Gaji Kotor melampaui Rp. 10.000.000,-  setahun, dipergunakan rumus 
            tahunan golongan ke tiga :
            [{(Gaji Kotor - PTKP) x 20 - Gaji Pokok - Tunjangan Keluarga - 87.200.000} : 60] 
            - Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan.

6.  Dari perumusan di atas, dalam menghitung Tunjangan Pajak Penghasilan untuk gaji bulan Desember, 
    bendaharawan harus menghitung lebih dulu seluruh Gaji setahun berupa gaji, tunjangan dan 
    honorarium yang telah diberikan oleh bendaharawan dari instansi sendiri kepada setiap pegawai/
    pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari bulan Januari s/d bulan Nopember 
    (kecuali tunjangan Pajak Penghasilan), kemudian ditambahkan pada gaji, tunjangan dan honorarium 
    bulan Desember. Selanjutnya dengan menggunakan rumus pada butir 5.c. dapat dihitung besarnya 
    Tunjangan Pajak Penghasilan yang harus diberikan untuk pembayaran gaji bulan Desember.

7.  Dalam menghitung Tunjangan Pajak Penghasilan untuk tunjangan khusus bulanan bulan Desember, 
    bendaharawan harus menghitung lebih dulu seluruh Gaji setahun berupa gaji, tunjangan dan 
    honorarium dari bulan Januari s/d bulan Desember, serta tunjangan khusus bulanan dari bulan Januari 
    s/d bulan Desember kecuali Tunjangan Pajak Penghasilan yang telah diberikan oleh bendaharawan 
    dari instansi sendiri, selanjutnya dengan menggunakan rumus pada butir 5.c dapat dihitung besarnya 
    Tunjangan Pajak Penghasilan yang harus diberikan pada tunjangan khusus bulanan bulan Desember.

8.  Terhadap honorarium yang diterima oleh pegawai/pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik 
    Indonesia dari bendaharawan instansi lain, honorarium dan Tunjangan Pajak Penghasilan (yang telah 
    diberikan dengan cara seperti pada butir 5.b) atau pertimbangan praktis tidak digabungkan dengan 
    penghasilan yang diterima dari bendaharawan instansi sendiri.

    Oleh karena itu, dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, para 
    pegawai/pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan akan 
    mengisikan ke dalam SPT Tahunan tersebut seluruh penghasilan yang diterima, Pajak Penghasilan 
    yang terhutang serta Pajak Penghasilan yang telah dibayar/dipotong/dipungut. 
    Apabila dari penghitungan tersebut terdapat kekurangan setor Pajak Penghasilan, maka pegawai/
    pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan wajib melunasi sendiri 
    kekurangan setor tersebut.

9.  Akibat dari penggunaan rumus seperti dimaksud pada butir 5 di atas, dapat terjadi bahwa dalam 
    menghitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan akhir tahun, besarnya Tunjangan Pajak 
    Penghasilan yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan 
    yang seharusnya terhutang (yang seluruhnya dipotong) dalam tahun tersebut. Apabila terjadi 
    demikian, maka kelebihan Tunjangan Pajak Penghasilan yang telah diberikan dan telah dipotong di 
    atasnya Pajak Penghasilan yang terhutang tidak dapat diminta kembali oleh yang bersangkutan, dan 
    dalam bulan Desember tidak diberikan Tunjangan Pajak Penghasilan dan tidak ada pemotongan Pajak 
    Penghasilan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/02pj.231986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1