User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.221988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.22/1988

                               TENTANG

             PENETAPAN PPd DAN PPs TAHUN 1983 DAN SEBELUMNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan pada waktu Raker Kakanwil akhir Desember 1987 atas penetapan PPd dan 
PPs tahun 1983 dan sebelumnya, bersama ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Pasal 45 KUP, penyelesaian penetapan pajak-pajak terutang dari Undang-undang 
    perpajakan yang lama dibatasi sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.

2.      Dengan memperhatikan hal tersebut di atas serta ketentuan tentang jangka waktu kadaluarsa 
    penagihan pajak (5 tahun), maka yang masih dapat ditagih dalam tahun 1988 hanya pajak-pajak dari 
    tahun 1983 saja, sehingga penetapannya perlu diselesaikan dengan memperhatikan hal-hal tersebut 
    di bawah ini.

3.      Kepala Kantor Wilayah mengatur pelaksanaan penyelesaian perampungan PPd dan PPs tahun 1983 
    tersebut diwilayah masing-masing berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut :
    a.      Penyelesaian SPT PPh tahun 1987 lebih bayar.
    b.      Penelitian SPT ex Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ./1987.
    c.      Penyelesaian penetapan rampung PPd dan PPs tahun 1983.

4.      Penetapan rampung PPd dan PPs tahun 1983 dilakukan secara selektif yaitu terbatas pada Wajib Pajak-
    Wajib Pajak berikut :
    a.      SPT PPs 1983 menyatakan rugi.
    b.      Terdapat kompensasi kerugian tahun-tahun 1982 dan sebelumnya.
    c.      Dalam tahun 1982 dan sebelumnya SPT Wajib Pajak menunjukkan lebih bayar, sehingga 
        dengan demikian, selain PPd dan PPs tahun 1983 maka perlu juga ditetapkan PPd dan PPs 
        tahun sebelumnya berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas.

5.      Apabila dalam hal ini masih didapat keragu-raguan, Saudara dapat menanyakan ke Kantor Pusat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/02pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1