User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.22003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 02/PJ.2/2003

                        TENTANG

                    PENYEMPURNAAN PEMANFAATAN DATA MIKRO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, maka dipandang perlu untuk menggali potensi perpajakan 
melalui ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak. Salah satu cara melalui pencarian data dan informasi 
perpajakan, yang antara lain berupa data mikro yang diperoleh dari media massa. Sehubungan dengan, hal 
tsb, maka perlu dilakukan penyempurnaan pemanfaatan data mikro menjadi sbb.:
1.  Untuk dapat menjangkau cakupan yang lebih luas dalam pencarian data dan informasi perpajakan, 
    maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, c.q. Bidang Administrasi dan Kerjasama 
    Perpajakan, agar memproduksi data mikro yang diperoleh dari berbagai media massa di wilayah 
    masing-masing.    

2.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai pembuat data sebagaimana dimaksud butir 1 
    di atas selanjutnya agar :    
    2.1.    Mengirimkan data mikro tsb kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan tembusan 
        kepada Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan (PPSP).    
    2.2.    Memantau tindak lanjut pemanfaatan seluruh data mikro yang dilakukan oleh KPP di 
        lingkungan wilayahnya.    
   2.3.    Membuat Laporan Triwulanan Pemanfaatan Data Mikro kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. 
        Direktur P2SP dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran 1 Surat 
        Edaran ini, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan pertama triwulan berikutnya.

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima data mikro dari Kanwil DJP dan data yang diterima 
    dari Direktorat PPSP agar memperhatikan:    
    3.1.    Pemanfaatan data mikro dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-394/PJ./1992 tentang Pedoman Tata Usaha 
        Pengolahan Data dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ.9/1992, tanggal 
        19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data.

    3.2.    Pemanfaatan data dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak yang menyangkut calon Wajib 
        Pajak yang belum ber-NPWP dilakukan dengan cara menghimbau calon Wajib Pajak untuk 
        mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP. Apabila himbauan tsb tidak diindahkan, maka KPP 
        yang bersangkutan menindaklanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
        sesuai dengan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.7/2003 
        tanggal 1 April 2003 perihal Kebijakan Pemeriksaan Pajak.

    3.3.    Pemanfaatan data dalam rangka intensifikasi pajak, termasuk pengawasan kepatuhan 
        pemenuhan kewajiban pembayaran pajak yang bersifat final, dilakukan dengan cara menguji 
        data di SPT Tahunan dan SPT Masa Wajib Pajak berikut lampirannya dengan data mikro yang 
        diperoleh. Apabila dari hasil pengujian diperoleh perbedaan yang cukup material, maka segera 
        dilakukan himbauan tertulis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk membetulkan SPT-
        nya sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakir dengan Undang-Undang 
        No. 16 TAHUN 2000. Apabila himbauan tsb tidak diindahkan, maka KP yang bersangkutan 
        menindaklanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai penegasan 
        dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 perihal 
        Kebijakan Pemeriksaan Pajak.

    3.4.    Membuat Laporan Bulanan Pemanfaatan Data Mikro kepada Kepala Kanwil atasannya dengan 
        menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran 2 Surat Edaran ini, paling 
        lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

4.  Terhitung sejak tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-02/PJ.2/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang Pemanfaatan Data Mikro dinyatakan tidak 
    berlaku.    
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL, 
 
ttd. 
 
HADI POERNOMO 
NIP. 060027375
peraturan/sedp/02pj.22003.txt · Last modified: by 127.0.0.1