User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.212002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 16 Januari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.21/2002

                               TENTANG

              REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN TAHUN ANGGARAN 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perubahan jumlah Kanwil DJP sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan 
Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor 
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, berikut ini disampaikan Revisi Distribusi Rencana 
Penerimaan Tahun Anggaran 2002 untuk dijabarkan ke masing-masing KPP/KPPBB di wilayah kerja Saudara.

Penjabaran rencana penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-696/PJ./2001 tanggal 13 November 2001 mengenai pembagian sementara
PPh Perseorangan tahun anggaran 2002.

Untuk Kanwil yang tidak mengalami perubahan baik dalam nama maupun jumlah KPP/KPPBB tidak perlu
mengirimkan penjabaran revisi distribusi rencana penerimaan.

Rincian revisi rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan Potensi dan
Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2002 beserta disket dalam program Microsoft 
Excel, dengan bentuk tabel terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/02pj.212002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1