peraturan:sedp:02pj.2009
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di seluruh Indonesia
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ./2009
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah Atas
Penyerahan Minyak Goreng Sawit di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
adalah sebagai berikut:
1. Minyak Goreng Sawit adalah:
a. Minyak Goreng Sawit Curah;
b. Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dengan merek MINYAKITA.
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau
pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang
melakukan penyerahan Minyak Goreng Sawit.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Sawit
oleh PKP ditanggung oleh Pemerintah.
4. Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit
oleh PKP adalah sebagai berikut:
4.1. PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng
Sawit;
4.2. Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
4.3. Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas
penyerahan Minyak Goreng Sawit adalah dengan menggunakan Kode
Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPnBM
Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
4.4. Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 231/PMK.011/2008" untuk penyerahan Minyak
Goreng Sawit;
5. Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas
penyerahan Minyak Goreng Sawit oleh PKP adalah sebagai berikut:
5.1. PKP melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng Sawit
dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi
07;
5.2. PKP wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak
Goreng Sawit dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III (Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana) dengan mengisi nilai harga jual
pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak perlu
diisi;
5.3. PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas
penyerahan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan format laporan
sebagaimana ditetapkan;
5.4. PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3
sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN.
5.5. Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dan SPT Masa PPN.
6. PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng
Sawit merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
7. PPN yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak
dapat dikreditkan.
8. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka
atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
9. Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang ditanggung
oleh pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Sawit oleh PKP dan dalam rangka
memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta:
9.1. Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang
ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Sawit;
b. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua),
dengan membagi dalam dua kelompok yakni kelompok
produsen/pabrikan dan distributor/pengecer Minyak Goreng Sawit;
c. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang ditanggung Pemerintah atas
penyerahan Minyak Goreng Sawit dan mengirimkan ke Kepala Kantor
Wilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan
menggunakan format laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini;
d. Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN
oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
9.2. Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing
dalam pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak
Goreng Sawit;
b. Mengkompilasi laporan dan KPP dan mengirimkan laporan kompilasi
kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya
batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format
laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9.3. Laporan kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar
disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai
dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung
Pemerintah.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 05/PJ./2008 tanggal 06 Februari 2008, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 Januari 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/02pj.2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1