User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Januari 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ./2005

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 173/PJ./2004 
        TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 
            SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK 
                    DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tanggal 
29 November 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration, bersama ini 
disampaikan foto kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah
sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan kegiatan
    usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak melalui sistem e-Registration akan mendapatkan 
    Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara dengan cara Wajib Pajak 
    mencetak sendiri melalui sistem e-Registration.

2.  Surat Keterangan Terdaftar Sementara hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran
    dilakukan, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain,
    serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

3.  Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya disampaikan Ke 
    Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak 
    permohonan.

4.  Bila Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya belum 
    diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) 
    hari sejak permohonan dilakukan, maka proses permohonan akan dibatalkan secara sistem.

5.  Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar
    paling lama 1 (satu) hari sejak Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta
    persyaratannya diterima secara lengkap.

6.  Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan 
    secara bersamaan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah Formulir 
    Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

7.  Berdasarkan proses approval melalui sistem e-Registration, Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
    Pajak terdaftar akan mengirimkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) dan Surat 
    Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.
    4.3-00) melalui pos ke alamat Wajib Pajak, atau berdasarkan Notifikasi yang dikirimkan melalui sistem
    e-Registration, Wajib Pajak atau Kuasanya dapat mengambil sendiri dokumen tersebut ke Kantor
    Pelayanan Pajak.

8.  Wajib Pajak yang telah terdaftar dan belum mempunyai akses ke sistem e-Registration, dapat 
    mengajukan permohonan untuk dapat mengakses sistem e-Registration atas Nomor Pokok Wajib 
    Pajak yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan
    membawa bukti pendaftaran yang berlaku.

9.  Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal dimaksud, maka untuk pelaksanaan Pemberian
    Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan, Petugas 
    Pendaftaran mempunyai tugas sebagai berikut :
    a.  Melakukan tugas-tugas sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
        Nomor : KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha,
        Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan
        Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Lampiran III.

    b.  Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dengan sistem 
        e-Registration, dengan cara sebagai berikut :
        1). Masuk ke login Petugas Pendaftaran, selanjutnya memilih icon " Wajib Pajak" dan
            pilih "Daftar Secara Jabatan".
        2). Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan).
        3). Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer
            dengan lengkap dan benar.
            Catatan :   Pengisian formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak
                    (KP.PDIP.4.1-00) sesuai dengan data yang diterima.
        4). Memilih tombol "daftar" untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara
            elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/02pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1