peraturan:sedp:02pj.2003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Januari 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ./2003 TENTANG PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) SECARA ON-LINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (fotokopi terlampir), maka bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Bank Persepsi dan PT Pos Indonesia Penerima Pembayaran Pajak yang belum on-line sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, masih dimungkinkan untuk menerima setoran pajak sampai dengan 30 Juni 2003. 2. Bank Persepsi Penerima Pembayaran Pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 secara penuh adalah: 1) ABN Amro Bank 2) Bank BNI 46 3) Bank Bukopin 4) Lippo Bank 5) JP Morgan Chase Bank 6) Bank Mizuho Indonesia 7) Citibank 8) Bank Danamon 9) Bank Bumi Artha 10) Bank Daiwa Perdania 11) Bank Metro Express 12) Bank BNP Paribas 13) Bank UOB Indonesia 14) Bank of Tokyo-Mitsubishi 15) Bank Ganesha 16) Rabo Bank 3. Bank Persepsi Penerima Pembayaran Pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 pada sebagian cabangnya adalah: 1) Bank BCA 2) Bank BII 3) Bank BTN 4) Bank Mandiri 4. Bank Persepsi Penerima Pembayaran Pajak yang akan segera mengimplementasikan sistem MP3 (pada akhir bulan Januari 2003) adalah: 1) Bank Permata 2) Bank Mega. 3) Bank Bumiputera 4) Bank HSBC 5) Bank Chinatrust 6) Bank Sumitomo Mitsui Indonesia 7) Bank UFJ Indonesia 8) Bank Ekonomi 9) Deutsch Bank 10) Bank Niaga 11) Bank Panin 12) BPD Jateng 13) BPD Kaltim 14) Bank Kesawan 15) Bank Buana Indonesia 5. Bagi WP yang telah melaksanakan pembayaran kewajiban perpajakannya melalui bank yang telah mengimplementasikan sistem MP3, maka sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ./2001, SSP Khusus yang diproduksi oleh sistem MP3 yang didalamnya tercantum Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) merupakan bukti pembayaran sebagaimana SSP pada sistem pembayaran diluar sistem MP3. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1