User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.132001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 2001

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.13/2001

                        TENTANG

                   PENGIRIMAN PAKET SPT TAHUNAN PPh

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengadaan SPT Tahunan PPh Tahun 2001, dengan ini diberitahukan:

1.  Paket SPT Tahunan yang dikirimkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh 
    Indonesia terdiri dari:
    a.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Form 1771 dan Form 1771 $);
    b.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;
    c.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form 1770 dan Form 1770 S);
    d.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Peribadi;
    e.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (Form 1721);
    f.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pasal 21;
    g.  Surat Setoran Pajak;
    h.  Amplop SPT, Lembar Data Identitas WP, Lembar Perhatian dan Lembar Pengantar/Surat 
        Direktur Jenderal Pajak;
    Sedangkan Buku Petunjuk Pengisian SPT yang dicetak dan dikirim tidak sebanyak Formulir SPT, 
    sehingga dalam hal pendistribusian kepada Wajib Pajak agar dilaksanakan secara selektif.

2.  Khusus untuk Kantor Wilayah, pengiriman paket SPT Tahunan tersebut diatas adalah untuk kebutuhan 
    tertentu seperti penataran/penyuluhan dan antisipasi apabila terdapat kekurangan pada Kantor 
    Pelayanan Pajak di Wilayah Kanwil yang bersangkutan.

3.  Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang 
    terdiri dari:
    -   2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
    -   1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah

4.  Pengiriman masing-masing SPT Tahunan dan kelengkapannya tidaklah bersamaan sehingga unit 
    kantor kemungkinan tidak menerima seluruh paket SPT Tahunan dan kelengkapannya secara 
    bersamaan pula. Seluruh paket tersebut akan tiba di unit-unit kantor paling lambat akhir Oktober 
    2001. Bila hingga batas waktu tersebut ada paket yang belum diterima, harap segera menghubungi 
    Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telepon (021) 5736063 atau fax (021) 
    5734795.

5.  Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, 
    kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar 
    tersebut segera diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi untuk diteruskan ke Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak.

6.  Untuk mengantisipasi keterlambatan penerimaan Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut, 
    selain diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi diminta bantuan Saudara untuk mengirimkannya 
    ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui faksimili dengan nomor 
    (021) 5734795.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/02pj.132001.txt · Last modified: by 127.0.0.1