peraturan:sedp:02pj.122001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.12/2001 TENTANG PENGISIAN DATA FISIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan potensi Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa mengingat dalam perencanaan pelaksanaan reorganisasi tersebut sangat diperlukan data-data yang up to date dan akurat maka diminta bantuannya untuk menyampaikan data- data sebagaimana formulir terlampir Berhubung keterbatasan waktu dimohon agar data-data dimaksud telah diterima di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2001. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/02pj.122001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1