User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.122001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.12/2001

                                TENTANG

                     PENGISIAN DATA FISIK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tertuang dalam 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata 
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan potensi 
Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa mengingat dalam perencanaan pelaksanaan reorganisasi tersebut 
sangat diperlukan data-data yang up to date dan akurat maka diminta bantuannya untuk menyampaikan data-
data sebagaimana formulir terlampir

Berhubung keterbatasan waktu dimohon agar data-data dimaksud telah diterima di Bagian Keuangan Kantor 
Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2001.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL 

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/02pj.122001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1