User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.101994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.10/1994

                        TENTANG

      PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - POLANDIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara
    RI-Polandia, yaitu dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 72 Tahun 1993 tanggal 
    4 Agustus 1993 (Lembaran Negara Nomor 72 Tahun 1993); dan pada tanggal 28 Mei 1993 dan tanggal 
    25 Agustus 1993 Pemerintah Polandia dan Pemerintah RI telah saling menyampaikan pemberitahuan 
    mengenai berlakunya Persetujuan, maka sesuai dengan Pasal 28 Persetujuan dimaksud terhitung 
    sejak tanggal 25 Agustus 1993 pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh penduduk 
    Indonesia dari Polandia dan sebaliknya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B 
    RI-Polandia. Bersama ini kami kirimkan naskah P3B RI - Polandia tersebut untuk dapat Saudara 
    pelajari lebih lanjut.

2.  Apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, 
    Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.101994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1