User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.101993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.10/1993

                        TENTANG

      PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-BULGARIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diratifikasinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI Bulgaria 
oleh kedua negara, yaitu oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 1991 
tanggal 18 Juli 1991 (Lembaran Negara Nomor 58 tahun 1991) sedangkan pihak Bulgaria melalui Kuasa Usaha 
Indonesia di Sofia telah memberitahukan bahwa pihaknya telah meratifikasi Persetujuan tersebut pada tanggal 
22 April 1992, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 28 Persetujuan dimaksud, terhitung sejak 1 Januari 1993 pengenaan pajak atas
    penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara dinegara lainnya tunduk 
    pada Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPPB RI - Bulgaria.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan ini hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu di Indonesia atau di Bulgaria.

    b.  Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, 
        yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan yang 
        berkedudukan di Bulgaria, perlu memperhatikan ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang 
        antara lain mengatur bahwa :
        b.1.    termasuk dalam pengertian BUT adalah :
            (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
            (b) suatu cabang;
            (c) suatu kantor;
            (d) suatu pabrik;
            (e) suatu bengkel (" workshop ");
            (f) suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat 
                lainnya untuk pengambilan sumber daya alam, termasuk kapal, instalasi atau 
                fasilitas lainnya untuk eksplorasi atau eksploitasi dari sumber daya alam;
            (g) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan, instalasi atau kegiatan 
                supervisi yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut, atau jika proyek 
                atau kegiatan tersebut berlangsung di Indonesia untuk jangka waktu lebih 
                dari 6 (enam) bulan;
            (h) kegiatan pemberian jasa, termasuk jasa konsultan, jasa yang dilakukan oleh 
                perusahaan penduduk Bulgaria melalui pegawainya atau orang lain yang 
                dipekerjakannya, jika kegiatan jasa tersebut berlangsung di Indonesia 
                melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

        b.2.    Tidak termasuk pengertian BUT di Indonesia meliputi :
            (a) penggunaan fasilitas semata-mata (" solely ") untuk maksud menyimpan atau 
                memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
                Bulgaria;
            (b) tempat pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Bulgaria semata-mata (solely) dengan maksud untuk disimpan 
                atau dipamerkan;
            (c) tempat pengurusan barang-barang atau barang milik perusahaan Bulgaria 
                dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
            (d) pengurusan suatu tempat tetap yang semata-mata ("solely") untuk maksud 
                membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk 
                mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan Bulgaria;
            (e) pengurusan suatu tempat tetap yang semata-mata ("solely") untuk tujuan 
                iklan, penyediaan informasi, riset ilmiah atau kegiatan-kegiatan serupa yang 
                bersifat persiapan atau penunjang, bagi kepentingan perusahaan Bulgaria;
            (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap yang semata-mata merupakan 
                kegiatan gabungan dari kegiatan yang disebut dalam sub ayat a) sampai e) 
                asalkan seluruhnya bersifat persiapan atau penunjang.

    c.  Penghasilan dari BUT Bulgaria dikenakan pajak di Indonesia dengan menerapkan konsep 
        "force of attraction". Hal ini berarti yang dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia tidak 
        hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya,
        tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/
        atau pemberian jasa yang dilakukan di Indonesia oleh induk perusahaannya (yang dimaksud
        adalah kantor pusatnya) yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang
        dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut dengan ketentuan bahwa BUT 
        tersebut mempunyai peranan dalam bentuk apapun terhadap penjualan barang dan/atau 
        pemberian jasa tersebut.

    d.  Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Bulgaria di Indonesia dikenakan 
        pajak (" branch  -profit tax ") sebesar 15%. Ketentuan tarif pajak ini tidak mempengaruhi 
        ketentuan yang berkenaan dengan Kontrak Bagi Hasil, kontrak karya dan kontrak-kontrak 
        sejenis yang berhubungan dengan pertambangan minyak dan gas bumi dan pertambangan
        lainnya.

    e.  Penghasilan berupa pensiun, tunjangan hari tua yang diterima penduduk Bulgaria dikenakan
        pajak di Bulgaria, kecuali apabila penghasilan tersebut berasal dari Indonesia atau dibayar 
        oleh Pemerintah Indonesia sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan di Indonesia
        atau untuk Pemerintah Indonesia.

    f.  Penghasilan yang diperoleh penduduk Bulgaria dari kegiatan mengajar, memberi ceramah 
        atau mengadakan penelitian ilmiah di Indonesia tidak dikenakan pajak di Indonesia dengan 
        syarat :
        -   kegiatan tersebut berlangsung tidak lebih dari 2 tahun, dan
        -   kegiatan tersebut atas undangan pemerintah Indonesia, universitas, akademi, 
            musium atau lembaga kebudayaan lainnya atau berdasarkan program pertukaran 
            kebudayaan kedua negara, serta 
        -   imbalan tersebut bukan berasal dari Indonesia.

    g.  Atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh 
        penduduk Bulgaria yang benar-benar berhak dan menikmati (" beneficial owner ") penghasilan
        tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
        (i) Dividen (Pasal 10 Persetujuan) :
            15% dari jumlah bruto dividen;

        (ii)    Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
            a.  10% dari jumlah bruto bunga;
            b.  dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan di Indonesia jika yang 
                menerima atau memperoleh bunga tersebut adalah Pemerintah Bulgaria,
                Pemerintah Negara-negara bagiannya atau bagian ketatanegaraan 
                Bulgaria, Bank Sentral atau Lembaga Keuangan lainnya yang modalnya 
                sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Bulgaria.

        (iii)   Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
            10 % dari jumlah bruto.
            Pengertian royalti dalam persetujuan ini adalah imbalan yang diterima atau diperoleh 
            sebagai imbalan atas penjualan, penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta 
            bidang sastra, kesenian atau ilmu pengetahuan termasuk film atau pita rekaman 
            untuk siaran radio atau televisi, hak patent, merk dagang, pola atau model, rencana, 
            resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau atas penggunaan atau hak untuk 
            menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri, perdagangan atau ilmu 
            pengetahuan, atau di bidang atas informasi yang berkaitan dengan pengalaman 
            industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

    h.  Pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap imbalan atas jasa 
        yang dilakukan secara mandiri di Indonesia oleh penduduk Bulgaria, disesuaikan dengan 
        ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa pekerjaan profesional yang dilakukan 
        dokter, dokter gigi, ahli hukum, insinyur, arsitek dan lain sebagainya, baru dapat dikenakan 
        pajak di Indonesia apabila penduduk Bulgaria tersebut mempunyai suatu tempat tetap yang 
        secara teratur tersedia baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Indonesia atau 
        apabila mereka berada di Indonesia lebih dari 91 hari dalam suatu tahun pajak.

    i.  Penghasilan penduduk Bulgaria dari pekerjaan sebagai karyawan di Indonesia hanya 
        dikenakan pajak di Indonesia, kecuali apabila 3 syarat sebagaimana tersebut di bawah ini 
        dipenuhi semuanya :
        a.  mereka berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam suatu tahun pajak; dan
        b.  penghasilan dibayar oleh atau atas nama pemberi kerja bukan penduduk Indonesia; 
            dan
        c.  imbalan atau penghasilan yang mereka terima tidak menjadi beban suatu BUT yang 
            berada di Indonesia.

    j.  Penghasilan yang diperoleh penduduk Bulgaria sebagai anggota dewan direksi (board of 
        directors) dari suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia dikenakan pajak di 
        Indonesia.

    k.  Penghasilan yang diperoleh penduduk Bulgaria dari kegiatannya sebagai artis di bidang film,
        radio, atau televisi, pemain musik, artis panggung, atau olahragawan, yang dilakukan di 
        Indonesia dikenakan pajak di Indonesia, kecuali apabila kegiatan tersebut dilaksanakan 
        berdasarkan pertukaran kebudayaan antara kedua negara atau pendanaannya semua atau 
        sebagian besar dibiayai oleh Pemerintah Bulgaria, lembaganya atau pemerintah daerahnya.

    l.  Perlu diinformasikan bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus
        dalam Persetujuan ini akan dikenakan pajak di Negara sumber, yaitu di Negara sumber 
        penghasilan itu.

3.  Sebagaimana P3B RI dengan negara-negara lainnya, dalam Persetujuan antara Pemerintah Indonesia
    dengan Pemerintah Bulgaria ini diatur juga mengenai pertukaran informasi. Dengan demikian apabila 
    Saudara memerlukan informasi yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia, baik 
    mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Bulgaria, maka hendaknya Saudara 
    mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, 
    untuk dapat diteruskan kepada pihak Bulgaria.

4.  Juga tidak berlebihan untuk diutarakan di sini bahwa Persetujuan ini adalah suatu ketentuan khusus 
    yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan " resident taxpayer" dari kedua Negara. 
    Apabila terdapat keraguan dalam memastikan apakah seseorang atau sebuah badan adalah "resident 
    taxpayer" di Bulgaria, Saudara dapat menanyakan hal ini melalui Direktorat Hubungan Perpajakan 
    Internasional.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terlampir P3B RI - 
Bulgaria selengkapnya untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.101993.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1