User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.10122000

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

29 Maret 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.1012/2000

TENTANG

  PENEGASAN SE-05/PJ.64/1988 TANGGAL 23 JULI 1988 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA
               PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-AUSTRIA

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

 

 

Berkenaan dengan pelaksanaan SE-05/PJ.64/1988 tanggal 23 Juli 1988 tentang Pemberitahuan berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Austria, bersama ini disampaikan pembetulan dari Surat  Edaran tersebut yang menyangkut beberapa hal sebagai berikut :

 

1.

Ketentuan mengenai Pasal 5 ayat (3) b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Austria mengatur bahwa perusahaan yang berkedudukan di Austria akan dianggap mempunyai BUT di Indonesia, bila perusahaan tersebut memberikan jasa termasuk jasa konsultasi dalam masa lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan (Pasal 5 ayat 3 b). Hal ini merupakan pembetulan dari butir 3 (b) SE-05/PJ.64/1988 tanggal 23 Juli 1988 yang sebelumnya tertulis “… dalam gunggungan waktu lebih  dari 90 hari dalam masa 12 bulan”.

2.

Tarif efektif untuk branch profit tax adalah 12%. Hal ini merupakan pembetulan dari butir 4 b III  yang dinyatakan sebelumnya yaitu “15% dari keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT Austria”.

3.

Ketentuan lain dalam SE-05/PJ.64/1988 tetap berlaku.

 

 

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

MACHFUD SIDIK

 

 

 

peraturan/sedp/02pj.10122000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1