User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.10121999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Januari  1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 02/PJ.1012/1999

                        TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-UZBEKISTAN
                         (SERI P3B NO. 7)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-
Uzbekistan pada tanggal 18 September 1998 di Uzbekistan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Uzbekistan telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 161 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor : 
    154 Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28, P3B ini akan 
    berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dari masing-masing negara. Berdasarkan 
    pemberitahuan dari Departemen Luar Negeri P3B berlaku pada tanggal 11 Nopember 1998. 
    Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut mulai diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 1999.

2   Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu Indonesia dan Uzbekistan.

    b.  Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 
        1984, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan 
        yang berkedudukan di Uzbekistan, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang 
        antara lain mengatur bahwa :
        b.1.    Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :
            (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
            (b) suatu cabang;
            (c) suatu kantor;
            (d) suatu pabrik;
            (e) suatu bengkel;
            (f) suatu pertanian dan perkebunan;
            (g) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau 
                eksplorasi sumber daya alam, anjungan untuk pemboran atau kapal kerja;
            (h) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi 
                atau kegiatan pengawasan yang ada hubungannya dengan proyek tersebut 
                yang berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;
            (i) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu 
                perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh 
                perusahaan itu untuk tujuan tersebut, yang berlangsung di Indonesia dalam 
                masa lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan;
            (j) orang pribadi atau badan Indonesia yang bertindak atas nama perusahaan 
                Uzbekistan untuk melakukan kegiatan di Indonesia (dependent agent);
            (k) orang pribadi atau badan yang bukan dalam rangka kegiatan usahanya 
                sebagai agen yang bebas, bertindak atas nama perusahaan asuransi 
                Uzbekistan yang memungut premi di wilayah Indonesia atau menanggung 
                resiko yang terletak di Indonesia, kecuali dalam hal reasuransi.
        
        b.2.    Tidak termasuk pengertian bentuk usaha tetap adalah :
            a.  penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk 
                menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan;
            b.  pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Uzbekistan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau 
                dipamerkan;
            c.  pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Uzbekistan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh 
                perusahaan lain;
            d.  pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan 
                informasi bagi keperluan perusahaan;
            e.  pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan untuk 
                kepentingan perusahaan;
            f.  pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud 
                menjalankan setiap kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang 
                bagi perusahaan;
            g.  pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat 
                (a) sampai dengan sub ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua 
                kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang bagi 
                kepentingan perusahaan.

    c.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) P3B maka penghasilan dari BUT Uzbekistan dikenakan pajak 
        di Indonesia dengan menerapkan konsep "force of attraction principle". Hal ini berarti yang 
        dikenakan pajak penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT 
        tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal 
        dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia 
        yang dilakukan oleh induk perusahaannya, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau 
        penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut 
        di Indonesia.

    d.  Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Uzbekistan (ex Pasal 26 (4) 
        Undang-undang Pajak Penghasilan) di Indonesia dikenakan pajak (branch profit tax) sebesar 
        10%.

    e.  Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap imbalan atas jasa yang 
        diberikan oleh orang pribadi subyek pajak Uzbekistan di Indonesia dalam rangka melakukan 
        ekerjaan bebas disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa 
        imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, 
        ahli teknik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia 
        apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka atau dalam beberapa jangka waktu 
        yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau menjalankan 
        kegiatannya dari suatu tempat (fixid base)

    f.  Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa 
        penghasilan sebagai karyawan hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi salah 
        satu syarat sebagai berikut :
        i.  dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari 
            dalam masa 12 bulan; atau
        ii. gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia; atau
        iii.    gajinya dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia 

    g.  Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of director) atau 
        dewan komisaris suatu perusahaan dikenakan di Negara dimana perusahaan tersebut 
        bertempat kedudukan.

        Jadi seandainya suatu PT. PMA yang  memegang sahamnya adalah perusahaan yang 
        berkedudukan di Uzbekistan, salah satu anggota dewan komisarisnya adalah orang 
        Uzbekistan, dan menerima gaji dari PT. PMA, maka gaji tersebut tetap dikenakan Pajak 
        Penghasilan Pasal 21, walaupun orang tersebut hanya sekali-kali saja ke Indonesia.

    h.  Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai 
        artis dan atlit tersebut, dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit 
        tersebut akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh 
        Pemerintah atau lembaga pemerintah.

    i.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima subjek pajak 
        Uzbekistan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.

    j.  Penduduk Uzbekistan yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti 
        dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan universitas, akademi, 
        sekolah atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya ke Indonesia semata-
        mata untuk mengajak atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan 
        dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, 
        kecuali apabila penelitian tersebut dilaksanakan untuk kepentingan usaha orang pribadi atau 
        badan tertentu.

    k.  Penduduk Uzbekistan yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang menerima 
        pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja tidak dikenakan 
        pajak sepanjang sumber pembayaran berasal dari luar Indonesia.

    l.  Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dari masing-masing negara yang diperoleh 
        dari pengoperasian dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di negara 
        domisili (yaitu dimana perusahaan tersebut berkedudukan). Dengan perkataan lain, laba 
        perusahaan penerbangan atau pelayaran Uzbekistan yang beroperasi dalam jalur lalu lintas 
        internasional mengangkut penumpang atau barang dari Indonesia untuk tujuan luar negeri 
        maka penghasilan dari pengangkutan tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan di 
        Indonesia, tetapi dikenakan pajak di Uzbekistan.

    m.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh subjek 
        pajak Uzbekistan, yang dibayar oleh perusahaan di Indonesia maka tarif pemotongan PPh 
        Pasal 26 adalah sebagai berikut  :
        m.1.    Deviden (Pasal 10 Persetujuan)
            10 % dari jumlah bruto dividen.

        m.2.    Bunga (Pasal 11 Persetujuan) : 
            10 % dari jumlah bruto bunga jika penerimanya adalah "beneficial owner" dari 
            bunga dimaksud.

        m.3.    Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
            10 % dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh sebagai balas jasa atas 
            penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian 
            atau karya ilmiah (termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk TV dan radio 
            siaran), hak paten, merk dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara 
            pengolahan yang dirahasiakan, atau dari penggunaan ataupun hak untuk 
            menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri, perdagangan atau 
            ilmu pengetahuan atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, 
            perdagangan atau ilmu pengetahuan;

3.  Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Uzbekistan. 
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Uzbekistan yang berkaitan dengan kepentingan 
    perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan 
    pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Uzbekistan, maka 
    Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Uzbekistan. Dengan 
    demikian apabila Kantor Unit Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi 
    misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak 
    Uzbekistan, harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Uzbekistan, maka hendaknya 
    segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan 
    Internasional, untuk dapat diteruskan kepada pihak Uzbekistan

4.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
    Indonesia-Uzbekistan dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan 
    juga untuk diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Uzbekistan, 
    sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan 
    khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. 
    Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah "resident tax payer" di 
    Uzbekistan, perlu diperoleh kepastian dari pejabat yang berwenang di Uzbekistan melalui Direktorat 
    Hubungan Perpajakan Internasional.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/02pj.10121999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1