peraturan:sedp:02pj.1011996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.101/1996 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA SWEDISH EXPORT CREDIT CORPORATION (SEK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan fotocopy Surat Bapak Menteri Keuangan No. : S-65/MK.04/1996 tanggal 12 Februari 1996 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Swedia mengenai perlakuan PPh terhadap bunga pinjaman yang dibayar atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Swedish Export Credit Corporation (SEK). Sehubungan dengan hal tersebut maka terhitung mulai tanggal 12 Februari 1996, bunga yang dibayar atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Swedish Export Credit Corporation (SEK) atas pinjaman yang dijamin oleh Swedish Export Credit Guarantee Board (EKN) termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 3 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI - Swedia, sehingga atas bunga yang dibayar atau terutang tersebut tidak dipotong PPh Pasal 26. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.1011996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1