User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.1011996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.101/1996

                        TENTANG

                  PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA 
                   SWEDISH EXPORT CREDIT CORPORATION (SEK)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan fotocopy Surat Bapak Menteri Keuangan No. : S-65/MK.04/1996 tanggal 12 Februari
1996 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Swedia mengenai perlakuan PPh terhadap bunga pinjaman
yang dibayar atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Swedish Export Credit Corporation (SEK).
Sehubungan dengan hal tersebut maka terhitung mulai tanggal 12 Februari 1996, bunga yang dibayar atau
terutang oleh penduduk Indonesia kepada Swedish Export Credit Corporation (SEK) atas pinjaman yang
dijamin oleh Swedish Export Credit Guarantee Board (EKN) termasuk dalam pengecualian sebagaimana
dimaksud Pasal 11 ayat 3 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI - Swedia, sehingga atas bunga
yang dibayar atau terutang tersebut tidak dipotong PPh Pasal 26.

Demikian untuk dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.1011996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1