User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.042009
Yth.    1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    di Seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kinerja pemeriksaan guna mencapai
tujuan pemeriksaan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, perlu menetapkan
rencana dan strategi penyelesaian pemeriksaan. Rencana dan strategi penyelesaian
pemeriksaan merupakan pedoman bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan
pelaksanaan pemeriksaan. Melalui penetapan rencana dan strategi penyelesaian pemeriksaan
tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat
segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila pelaksanaan pemeriksaan belum
sesuai dengan rencana atau terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Oleh
karena itu, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus
memanfaatkan menu pada Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) atau
Modul Pemeriksaan pada SIDJP untuk melihat target penyelesaian pemeriksaan dalam tahun
2009, jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan dan tunggakan Surat
Perintah Pemeriksaan (SP2) pada setiap Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Rencana dan
strategi penyelesaian pemeriksaan nasional tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:

I.  FOKUS PEMERIKSAAN

    Yang dimaksud dengan fokus pemeriksaan tahun 2009 adalah sasaran pemeriksaan
    terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang
    menjadi sasaran utama pemeriksaan. Fokus pemeriksaan tahun 2009 dibagi dalam
    dua kelompok, yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor
    Wilayah DJP.

    A.  Fokus Pemeriksaan Nasional

        Fokus pemeriksaan nasional merupakan sasaran pemeriksaan terhadap Wajib
        Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi
        sasaran utama pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2009 Fokus
        pemeriksaan nasional dalam tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:

        1.  Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan Penetapan fokus
            pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan didasarkan pada data
            Produk Domestik Bruto (PDB), nilai koreksi hasil pemeriksaan,
            penerimaan Pajak Penghasilan, audit coverage ratio, dan pengaduan
            masyarakat. Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, pemeriksaan
            terhadap Wajib Pajak Badan dalam tahun 2009 secara nasional
            difokuskan pada Wajib Pajak yang termasuk dalam sektor usaha
            sebagai berikut:

            ==================================================

            KLU     Sektor Usaha

            ==================================================
            11000       Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas
                    Bumi
            ==================================================
            26400       Industri semen, kapur dan gips, serta barang-barang
                    dari semen dan kapur
            ==================================================
            27000       Industri logam dasar
            ==================================================
            45000       Konstruksi
            ==================================================
            50000       Penjualan, pemeliharaan, dan reparasi mobil dan
                    sepeda motor, penjualan eceran bahan bakar kendaraan
            ==================================================
            51000       Perdagangan besar dalam negeri, kecuali perdagangan
                    mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor
            ==================================================
            52000       Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor,
                    reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga
            ==================================================
            53000       Perdagangan ekspor, kecuali perdagangan mobil dan
                    sepeda motor
            ==================================================
            54000       Perdagangan impor, kecuali perdagangan mobil dan
                    sepeda motor
            ==================================================
            55110       Hotel berbintang
            ==================================================
            55200       Restoran/rumah makan, bar dan jasa boga
            ==================================================
            64200       Telekomunikasi
            ==================================================
            70000       Real Estat
            ==================================================
            74300       Jasa periklanan
            ==================================================


        2.  Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi

            Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam tahun 2009
            difokuskan pada:

            a.  Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai
                investasi di atas Rp. 500 juta;

            b.  Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda
                motor dan mobil;

            c.  Konsultan hukum, dokter, dan notaris;

            d.  Selebritis dan tokoh masyarakat;

            e.  Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat
                maupun daerah;

            f.  Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat
                maupun daerah; dan

            g.  Pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota
                legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun
                kabupaten/kota.

    B.  Fokus Pemeriksaan Kantor Wilayah DJP

        Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP merupakan sasaran pemeriksaan
        sesuai dengan fokus pemeriksaan nasional ditambah dengan Wajib Pajak
        dengan sektor usaha tertentu yang merupakan kekhususan dari
        masing-masing Kantor Wilayah DJP, yang menjadi sasaran pemeriksaan pada
        suatu Kantor Wilayah DJP dalam tahun 2009.

        Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP disusun berdasarkan data yang
        berasal dari masing-masing Kantor Wilayah DJP dan juga mempertimbangkan
        data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), nilai koreksi hasil pemeriksaan,
        penerimaan Pajak Penghasilan, audit coverage ratio, dan pengaduan
        masyarakat. Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP ditetapkan hanya
        terhadap Wajib Pajak Badan sehingga fokus pemeriksaan terhadap Wajib
        Pajak Orang Pribadi tetap mengacu pada fokus pemeriksaan nasional. Fokus
        pemeriksaan Kantor Wilayah DJP ditetapkan dalam Lampiran 1 s.d Lampiran
        31.

II. TARGET PENERIMAAN DAN PENYELESAIAN PEMERIKSAAN

    Target penerimaan merupakan jumlah penerimaan pajak yang diharapkan dapat
    direalisasikan dari kegiatan pemeriksaan selama tahun 2009. Target penerimaan dari
    kegiatan pemeriksaan secara nasional ditetapkan sebesar Rp. 13 triliun. Jumlah
    tersebut merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan yang telah ditetapkan
    untuk masing-masing Kantor Wilayah DJP sesuai dengan Surat Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak nomor KEP-14/PJ./2009 tanggal 28 Januari 2009 dan perubahannya.

    Target penyelesaian pemeriksaan merupakan jumlah minimal SP2 yang harus
    diselesaikan oleh masing-masing UP2. Target penyelesaian pemeriksaan secara
    nasional dalam tahun 2009 ditetapkan kurang lebih 68.000 SP2. Target tersebut
    ditetapkan berdasarkan data yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Kantor
    Wilayah DJP. Target penerimaan pada masing-masing Kantor Wilayah DJP dan target
    penyelesaian pemeriksaan pada masing-masing UP2 terdapat dalam Lampiran 1 s.d
    Lampiran 32.

    Target penyelesaian pemeriksaan mencakup penyelesaian pemeriksaan untuk menguji
    kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penyelesaian pemeriksaan untuk
    tujuan lain, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

    1.  Pemeriksaan Rutin SPT Lebih Bayar;

    2.  Pemeriksaan Rutin atau Pemeriksaan untuk Tujuan Lain, yang terkait dengan
        pemberian NPWP secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan
        Pengusaha Kena Pajak, atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

    3.  Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan untuk Tujuan Lain, yang batas waktu
        penyelesaian pemeriksaannya ditentukan dalam surat instruksi pemeriksaan; dan

    4.  Pemeriksaan Rutin selain tersebut pada angka 1 dan angka 2.

III.    STRATEGI DAN JADWAL PENYELESAIAN PEMERIKSAAN

    Strategi dan jadwal penyelesaian pemeriksaan dalam tahun 2009 ditetapkan dalam
    Lampiran 33. Strategi dan jadwal penyelesaian tersebut menentukan besarnya
    persentase penyelesaian yang harus dicapai oleh masing-masing UP2 per triwulan
    untuk tiap-tiap kriteria pemeriksaan. Terhadap tunggakan pemeriksaan sebelum tahun
    2009 sebagaimana terdapat pada kolom (7) Lampiran 1 s.d Lampiran 32, harus
    diselesaikan paling lambat pada akhir triwulan ketiga tahun 2009. Tunggakan
    pemeriksaan pada akhir tahun 2009 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
    jumlah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) yang terbit selama tahun 2009.

    Untuk kepentingan manajemen penyelesaian pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP
    dapat merelokasi tenaga fungsional pemeriksa pajak dari satu UP2 ke UP2 lainnya
    dalam wilayah kerjanya yang bersifat bantuan sementara (ad hoc) dan
    memberitahukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan
    kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

IV. SATUAN TUGAS (SATGAS) PEMERIKSAAN

    A.  Umum

        Konsekuensi dari pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP
        Pratama) adalah adanya suatu keharusan bahwa pelaksanaan pemeriksaan
        pada KPP Pratama sebagai UP2 dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa
        pajak. Terbatasnya jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang ada
        menyebabkan penambahan jumlah pemeriksa pajak untuk memenuhi
        kebutuhan minimal pemeriksa pajak pada masing-masing KPP Pratama belum
        dapat dipenuhi dengan segera sehingga dapat menimbulkan ketimpangan
        antara volume pemeriksaan dengan jumlah tenaga pemeriksa pajak. Untuk
        mengatasi kondisi tersebut dan untuk membantu kelancaran pelaksanaan
        pemeriksaan pada KPP Pratama di seluruh Indonesia maka dibentuk Satgas
        Pemeriksaan.

    B.  Satgas Pemeriksaan pada KPP Pratama

        1.  Kepala KPP Pratama dapat membentuk Satgas Pemeriksaan yang
            berasal dari pegawai yang bukan pejabat fungsional pemeriksa pajak
            untuk memenuhi kebutuhan minimal pemeriksa pajak sebagaimana
            terdapat pada kolom (4) Lampiran 1 s.d Lampiran 31. Jumlah maksimal
            anggota Satgas Pemeriksaan pada masing-masing KPP Pratama adalah
            selisih antara jumlah kebutuhan minimal pemeriksa pajak dengan
            jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang ada di KPP Pratama.

        2.  Satgas Pemeriksaan pada KPP Pratama dapat melakukan pemeriksaan
            untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun
            untuk tujuan lain.

        3.  Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemeriksaan
            adalah pegawai selain Account Representatif (AR), Juru Sita Pajak
            Negara, Pejabat Fungsional Penilai, yang memenuhi syarat sebagai
            berikut:

            a.  Untuk Ketua Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah
                Diploma III dan berpangkat paling rendah Pengatur Tingkat
                I (golongan ruang II/d);

            b.  Untuk Anggota Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling
                rendah Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan
                berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan
                ruang II/b);

            c.  Memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dengan
                mempertimbangkan riwayat pekerjaan pegawai yang
                bersangkutan; dan

            d.  Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)
                sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

        4.  Jabatan Supervisor dalam susunan tim pemeriksa pajak harus diduduki
            oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.

        5.  Dalam hal terdapat penambahan jumlah pejabat fungsional pemeriksa
            pajak yang definitif pada suatu KPP Pratama, maka jumlah anggota
            Satgas Pemeriksaan harus dikurangi sejumlah penambahan pejabat
            fungsional pemeriksa pajak tersebut dan pelaksanaan pemeriksaan
            oleh anggota Satgas Pemeriksaan dialihkan kepada pejabat fungsional
            pemeriksa pajak dengan membuat surat tugas perubahan tim
            pemeriksa pajak.

    C.  Satgas Pemeriksaan pada KPP selain KPP Pratama

        1.  Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan
            Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus serta KPP Madya juga dapat
            membentuk Satgas Pemeriksaan untuk memenuhi kebutuhan minimal
            pemeriksa pajak sebagaimana terdapat pada kolom (4) Lampiran 1 s.d
            Lampiran 31.

        2.  Satgas Pemeriksaan dibentuk hanya untuk membantu penyelesaian
            pelaksanaan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain.

        3.  Satgas Pemeriksaan yang dibentuk hanya untuk Anggota Tim dan
            Ketua Tim, sedangkan jabatan Supervisor harus diduduki oleh pejabat
            fungsional pemeriksa pajak.

        4.  Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemeriksaan
            adalah pegawai selain Account Representatif (AR), Juru Sita Pajak
            Negara, Pejabat Fungsional Penilai, yang memenuhi syarat sebagai
            berikut:

            a.  Untuk Ketua Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah
                Diploma III dan berpangkat paling rendah Pengatur Tingkat
                I (golongan ruang II/d);

            b.  Untuk Anggota Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling
                rendah Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan
                berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan
                ruang II/b);

            c.  Memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dengan
                mempertimbangkan riwayat pekerjaan pegawai yang
                bersangkutan; dan

            d.  Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)
                sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    D.  Ketentuan Lain-Lain

        1.  Pegawai yang ditunjuk untuk menjadi anggota Satgas Pemeriksaan
            harus disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
            dengan menggunakan formulir seperti terdapat pada lampiran 34 untuk
            didaftarkan dalam Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan
            Pajak/Modul Pemeriksaan pada SIDJP.

        2.  Setiap terjadi perubahan anggota Satgas Pemeriksaan harus
            disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   24 Februari 2009

Direktur Jenderal Pajak,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji;
3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/sedp/02pj.042009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1