User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.042008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      05 Mei 2008

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 02/PJ.04/2008

                        TENTANG

                 PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
            NOMOR PER-19/PJ/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
                     PEMERIKSAAN LAPANGAN

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang 
Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk 
Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut menggantikan Peraturan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 176/PJ./2006 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor PER-123/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah :
1.  Pemeriksaan Lapangan dapat dilakukan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan 
    pemenuhan kewajiban perpajakan atau pemeriksaan untuk tujuan lain.
2.  Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan oleh suatu Tim Pemeriksa Pajak yang ada di Direktorat 
    Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor 
    Pelayanan Pajak.
3.  Tim Pemeriksa Pajak dapat dibantu oleh:
            a.  seorang atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa Pajak tetapi 
        memiliki kemampuan tertentu, misalnya kemampuan di bidang teknologi informasi,
            b.  seorang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti peterjemah bahasa atau 
        ahli dibidang teknologi informasi, yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, yang 
        ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak bukan sebagai Pemeriksa Pajak.
4.  Terdapat batasan waktu 1 (satu) bulan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi buku, catatan, dan/atau 
    dokumen yang dipinjam oleh Tim Pemeriksa Pajak. Batasan waktu tersebut dihitung sejak Surat 
    Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan/atau Dokumen diterima oleh Wajib Pajak.
5.  Dalam pemeriksaan untuk tujuan lain, jenis buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Tim 
    Pemeriksa Pajak harus disesuaikan dengan tujuan pemeriksaannya.
6.  Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak harus 
    membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
7.  Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan terlampaui dan Wajib Pajak tetap tidak atau tidak sepenuhnya 
    meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita 
    Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disetai dengan rincian 
    daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan. Selanjutnya, Tim 
    Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka 
    menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar 
    pelaksanaan pemeriksaan.
8.  Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian untuk menghitung besarnya penghasilan 
    kena pajak, Tim Pemeriksa Pajak :.
            a.  menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan, dalam hal yang diperiksa adalah Wajib 
        Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
            b.  mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal yang diperiksa adalah Wajib Pajak 
        badan.
9.  Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan 
    adalah 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang selama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal 
    Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
10.     Apabila ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain 
    yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang 
    menjadi paling lama 2 (dua) tahun, kecuali pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang 
    KUP, harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak.
11.     Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain adalah 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang 
    selama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan 
    tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
12.     Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk diperiksa, penolakan tersebut harus dibuktikan dengan adanya :
            a.  Surat Pernyataan Penolakan pemeriksaan;
            b.  Berita Acara Penolakan Pemeriksaan;
            c.  Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan; atau
            d.  Berita Acara Penolakan Membantu kelancaran Pemeriksaan.
13.     Berdasarkan penolakan tersebut, dalam hal pemeriksaan dilaksanakan untuk menguji kepatuhan 
    pemenuhan kewajiban perpajakan, Tim Pemeriksa Pajak dapat menetapkan pajak secara jabatan atau 
    mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan, sedangkan dalam hal pemeriksaan dilaksanakan untuk 
    tujuan lain, Tim Pemeriksa menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.
14.     Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban 
    perpajakan, Tim Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan.
15.     Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Tim 
    Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberi 
    kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
16.     Wajib Pajak berhak hadir dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat 
    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
17.     Hasil pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dituangkan dalam 
    Risalah Pembahasan.
18.     Apabila pada saat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak masih berbeda 
    pendapat dengan Tim Pemeriksa Pajak, berdasarkan risalah pembahasan, Wajib Pajak dapat 
    mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan agar perbedaan tersebut dibahas 
    oleh Tim Pembahas tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan.
19.     Pembahasan dilakukan antara Tim Pembahas tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan dengan Tim 
    Pemeriksa Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Hasil Pembahasan oleh tim 
    Pembahas tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas Tim 
    Pemeriksa Pajak harus memberitahukan hasil pembahasan oleh Tim Pembahas kepada Wajib Pajak.
20.     Apabila Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Risalah Tim Pembahas tingkat Unit Pelaksanaan 
    Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar perbedaan tersebut dibahas oleh Tim 
    Pembahas tingkat Kantor Wilayah Pembahasan oleh Tim Pembahas tingkat Kantor Wilayah harus 
    diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
21.     Risalah Tim Pembahas tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan dan/atau Risalah Tim Pembahas tingkat 
    Kantor Wilayah harus digunakan sebagai acuan oleh Tim Pemeriksa dalam membuat Berita Acara 
    Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan dan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
22.     Pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan dalam 
    jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
23.     Apabila Tim Pemeriksa Pajak tidak memberitahukan hasil pemeriksaan dan/atau tidak memberikan 
    kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksaan 
    dapat dibatalkan baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
24.     Wajib Pajak dapat memberikan pendapat dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dengan cara mengisi 
    dan menyampaikan kuesioner kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setelah pemeriksaan 
    selesai. Kuesioner ini sekaligus sebagai salah satu bahan dalam melakukan penilaian kinerja pemeriksa.
25.     Apabila pada saat dilaksanakan pemeriksaan, Wajib Pajak menungkapkan ketidakbenaran pengisian 
    SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, maka pemeriksaan tetap 
    dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran pengungkapan tersebut.
26.     Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dapat diusulkan menjadi 
    pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal :
            a.  pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang 
        perpajakan;
            b.  pada saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 29 ayat (3b) Undang-Undang KUP; atau
            c.  Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
27.     Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan disetujui, pelaksanaan pemeriksaan dihentikan dengan 
    membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir, kecuali usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait 
    dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    17B Undang-Undang KUP, penyelesaian pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan
            a.  Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
            b.  dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilakukan penuntutan sebagaiman dimaksud dalam 
        Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
            c.  diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan 
        Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
28.     Jika kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 23 huruf a, huruf b, atau huruf c terpenuhi, maka 
    pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut dilanjutkan dan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling 
    lama 3 (tiga) bulan.
29.     Saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatur sebagai berikut :
            a.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
            b.  Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan 
        sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, 
        pemeriksaannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        123/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana telah diubah 
        dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 176/PJ/2006.
            c.  Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan setelah tanggal 1 Januari 2008 dan 
        sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, maka prosedur 
        pemeriksaan yang belum selesai tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur 
        Jenderal Pajak ini

    Selain hal-hal penting tersebut diatas, dalam pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan juga perlu 
    diperhatikan ketentuan sebagai berikut :
    1.  Dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Tim 
        Pemeriksa Pajak harus meminjam berkas Wajib Pajak, berkas data/alat keterangan Wajib 
        Pajak, dan data tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi terkait 
        dengan menggunakan Surat Peminjaman.
    2.  Dalam pemeriksaan untuk tujuan lain, Tim Pemeriksa Pajak dapat meminjam berkas Wajib 
        Pajak, berkas data/alat keterangan Wajib Pajak, dan/atau data tunggakan pajak dari Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi terkait dengan menggunakan Surat Peminjaman 
        yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan.
    3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi terkait harus mengirim berkas Wajib Pajak, 
        berkas data/alat keterangan Wajib Pajak, dan data tunggakan pajak kepada Tim pemeriksa 
        Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat peminjaman.
    4.  Dalam hal Surat Pemberitahuan telah diproses di Pusat Pengolahan Data Perpajakan, Tim .
        Pemeriksa Pajak tidak perlu meminjam berkas Wajib Pajak tetapi dapat melihat dan 
        memperoleh data Surat Pemberitahuan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
    5.  Tim Pemeriksa Pajak harus menentukan jenis buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data 
        yang dikelola secara elektronik yang akan dipinjam dan/atau keterangan yang diminta dari 
        Wajib Pajak.
    6.  Tim Pemeriksa Pajak harus menjaga kelengkapan dan keutuhan buku, catatan, dan dokumen 
        yang dipinjam dari Wajib Pajak serta berkas Wajib Pajak dan berkas Data Wajib Pajak yang 
        dipinjam dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi terkait.
    7.  Berkas Wajib Pajak, berkas Data Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan/atau Nota 
        Penghitungan harus dikembalikan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        atau Kepala Seksi terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil 
        Pemeriksaan.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/02pj.042008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1