User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.032009

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Tromol Pos 124 Jakarta 10002Homepage : http://www.pajak.go.id
 

Telepon : 525· 1609.525-0208

526·2880
Faksimili: : http://www.pajak.go.id


Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia

 

 

NOMOR SE-02/PJ.03/2009

TENTANG

KEWAJIBAN MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI PEDAGANG PENGUMPUL

               Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk:

 

a.

Secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

 

b.

Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya pemungutan oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul;.

 

c.

Melakukan pendataan pedagang pengumpul yang berada di wilayah masing-masing untuk selanjutnya diberikan NPWP guna menghindari pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi 100% (seratus persen).

4.

Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak pedagang pengumpul di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

 

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
 

Tembusan:
1.    Menteri Keuangan;
2.    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.    Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.    Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7.    Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

peraturan/sedp/02pj.032009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1