peraturan:sedp:02pj.032008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2008 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 2/PJ.03/2008 TENTANG PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini ditegaskan bahwa : 1. KEP-667/PJ./2001 tersebut mengatur : a. "Pasal 2 Ayat (1) Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto". b. "Pasal 2 Ayat (2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final". c. Adapun dasar penghitungan 0,44% adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l PPh atas penghasilan kena pajak terutang l 30% x 1% l = l 0.30% l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi l 20% x (1-0,3)% l = l 0,14% l l pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch l l l l l profit tax/BPT) (tarif 20%) l l l l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l Total l l l 0,44% l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. 3. Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait. a. Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol. Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l PPh atas penghasilan kena pajak terutang l 30% x 1% l = l 0.30% l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi l 10% x (1-0,3)% l = l 0,07% l l pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch l l l l l profit tax/BPT) (tarif 10%) l l l l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l Total l l l 0,37% l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia. Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar 15%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l PPh atas penghasilan kena pajak terutang l 30% x 1% l = l 0.30% l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi l 15% x (1-0,3)% l = l 0,105% l l pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch l l l l l profit tax/BPT) (tarif 15%) l l l l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l Total l l l 0,405% l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Juli 2008 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/02pj.032008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1