User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.032008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 2008    

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 2/PJ.03/2008

                        TENTANG

        PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN
            NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR
             PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI INDONESIA

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto 
bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office) 
di Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang 
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan 
Dagang Di Indonesia, dengan ini ditegaskan bahwa :
1.  KEP-667/PJ./2001 tersebut mengatur :
            a.  "Pasal 2 Ayat (1)
                Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang 
        di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto".
            b.  "Pasal 2 Ayat (2)
                Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 
        sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final".
            c.  Adapun dasar penghitungan 0,44% adalah sebagai berikut :
                -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        l PPh atas penghasilan kena pajak terutang  l   30% x 1%    l    =  l   0.30%   l
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                l Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi  l      20% x (1-0,3)%   l    =  l   0,14%   l
        l pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch   l           l   l       l
        l profit tax/BPT)   (tarif 20%)             l           l   l       l
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------   
                l Total                         l           l   l   0,44%   l
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.  Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luar 
    Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya 
    disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan 
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
3.  Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang 
    disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B 
    terkait.
            a.  Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.
                Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 
        10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
                -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        l PPh atas penghasilan kena pajak terutang  l   30% x 1%    l    =  l   0.30%   l
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                l Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi  l      10% x (1-0,3)%   l    =  l   0,07%   l
        l pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch   l           l   l       l
        l profit tax/BPT)   (tarif 10%)             l           l   l       l
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------   
                l Total                         l           l   l   0,37%   l
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    b.  contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.
                Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar 15%. 
        Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut :
                -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        l PPh atas penghasilan kena pajak terutang  l   30% x 1%    l    =  l   0.30%   l
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                l Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi  l      15% x (1-0,3)%   l    =  l   0,105% l
        l pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch   l           l   l       l
        l profit tax/BPT)   (tarif 15%)             l           l   l       l
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------   
                l Total                         l           l   l   0,405% l
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
            
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
peraturan/sedp/02pj.032008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1