User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.032007
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.03/2007

                               TENTANG

          PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, 
          KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA 
   DAN ANGGOTA KEPANITIAAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMILIHAN UMUM ATAU PEMILIHAN KEPALA DAERAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pimpinan dan 
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan anggota Kepanitian sehubungan dengan Pemilihan Umum
dan Pemilihan Kepala Daerah, serta adanya penerapan ketentuan perpajakan yang tidak seragam di lapangan,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 21 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur antara lain
    bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan 
    pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh 
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh bendaharawan pemerintah yang 
    membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, 
    jasa, atau kegiatan.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai 
    Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan 
    yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, 
        anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan berupa honorarium dan 
        imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan
        Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan
        Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan 
        anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke
        bawah;
    b.  Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong 
        Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen),
        dan bersifat final.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi 
    Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota 
    Panitia Pengawas Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa uang kehormatan yang diterima pimpinan dan 
    anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan setiap bulan dalam jumlah yang telah 
    ditentukan.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan 
    Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006, diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 2, Pejabat Negara adalah:
        1). Presiden dan Wakil Presiden;
        2). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/
            Kota;
        3). Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
        4). Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
        5). Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
        6). Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda;
        7). Jaksa Agung;
        8). Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
        9). Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten;
        10).    Walikota dan Wakil Walikota.
    b.  Pasal 1 angka 5, Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang 
        menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota
        dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut 
        mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

5.  Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota 
        KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta uang honorarium bagi anggota kepanitiaan
        yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI dan 
        Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, 
        kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota 
        TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke
        bawah;
    b.  Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota 
        KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara,
        Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 
        yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
        dari Penghasilan Kena Pajak selama 1 (satu) tahun takwim atau jumlah yang disetahunkan 
        sebagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap;
    c.  Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium bagi anggota kepanitiaan, sehubungan dengan 
        Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara,
        Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 
        yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
        dari penghasilan bruto.

6.  Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh bendaharawan yang 
    membayarkan uang kehormatan dan atau uang honorarium tersebut.

7.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara diminta untuk memberikan sosialisasi mengenai hal
    dimaksud kepada pihak-pihak terkait, antara lain dengan menyampaikan materi penegasan Surat 
    Edaran ini kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerja Saudara.

8.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, penegasan-penegasan yang bertentangan dengan Surat 
    Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jendral Pajak;
5.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/02pj.032007.txt · Last modified: by 127.0.0.1