User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE-01/PJ/2003

                        TENTANG

             KEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIA NEGARA DAN RAHASIA JABATAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Sebagai salah satu instansi pemerintah pusat yang berperan utama dalam merealisasikan 
    kemandirian pembiayaan negara, Direktorat Jenderal Pajak mengemban tugas dan tanggung jawab 
    yang sangat berat. Di samping mengemban tugas untuk menghimpun penerimaan pajak berdasarkan 
    Undang-undang dengan target penerimaan pajak yang selalu meningkat, Direktorat Jenderal Pajak 
    juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, jujur, bersih dan 
    berwibawa sehingga dapat dipercaya dan dibanggakan masyarakat.

2.  Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mewujudkan target penerimaan yang semakin meningkat 
    tersebut, tidak ada artinya apabila Direktorat Jenderal Pajak tidak mampu menjaga dan 
    meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak dengan meningkatkan moral dan integritas aparat 
    perpajakan. Citra yang kurang baik di mata masyarakat ini dapat tersirat melalui mass media atau 
    masuknya pengaduan-pengaduan langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, kedua tugas 
    tersebut, pengamanan dan menjaga citra, harus kita wujudkan menjadi kenyataan.

3.  Dalam penyelenggaraan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak diperlukan dan disimpan dokumen, 
    data dan informasi yang bersifat rahasia yang dapat digolongkan sebagai rahasia negara atau rahasia 
    jabatan.

4.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap Pegawai Negeri 
    Sipil wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta 
    menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan 
    golongan, diri sendiri, atau pihak lain.

5.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap Pegawai Negeri 
    Sipil wajib menyimpan rahasia negara dan atau jabatan dengan sebaik-baiknya.

6.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap Pegawai 
    Negeri Sipil dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena 
    kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

7.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Saudara untuk 
    menyampaikan kepada semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak di jajarannya agar:
    a.  Wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan golongan atau diri sendiri;
    b.  Wajib menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya sesuai 
        dengan bidang tugas masing-masing;
    c.  Dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahuinya untuk 
        kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
    d.  Melakukan penelitian/pengusutan di jajarannya untuk menemukan pihak-pihak yang 
        bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran atau tersebarnya dokumen, data dan informasi 
        yang termasuk rahasia negara atau jabatan, serta melaporkan segera kepada atasan 
        langsung untuk diambil langkah-langkah tindakan disiplin sesuai dengan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1