User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.92004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 01/PJ.9/2004

                               TENTANG

              PENGAWASAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN TAHUN 2002 DAN 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan pengawasan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Orang 
Pribadi tahun 2002 dan tahun 2003, bersama ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.  Membuat Daftar Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi tahun 2002 dan tahun 2003 
    yang terdiri dari jumlah SPT Tahunan disampaikan dan jumlah SPT Tahunan tidak disampaikan dengan 
    format seperti pada lampiran 1.

2.  Mengirim Surat Teguran kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Surat 
    Teguran dimaksud harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 14 Juni 2004. Selanjutnya, mengisi 
    jumlah Surat Teguran yang telah diterbitkan sebelum adanya SE ini, jumlah Surat Teguran yang 
    diterbitkan berdasarkan SE ini dan jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah 
    dikirim Surat Teguran pada lampiran 1.

3.  Bagi Wajib Pajak yang tetap tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi tahun 
    2002 dan tahun 2003 meskipun telah diterbitkan Surat Teguran, para Kepala KPP diminta untuk 
    melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    a.  Melihat Daftar Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2002 dan 2003 yang 
        melakukan transaksi perpajakan pada tahun 2002 dan 2003 di Aplikasi Single Sign On (SSO) 
        Intranet DJP.
    b.  Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai transaksi perpajakan agar dikirim Surat Himbauan 
        untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Surat Himbauan dimaksud harus sudah 
        diterbitkan paling lambat tanggal 28 Juni 2004. Apabila setelah dikirim Surat Himbauan Wajib 
        Pajak yang bersangkutan tetap tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, kepada Wajib 
        Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan (lampiran 3).

4.  Terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan Aplikasi SSO tidak mempunyai data transaksi perpajakan 
    tahun 2002 dan 2003, para Kepala KPP diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut 
    (lampiran 4):
    a.  Mengisi jumlah Wajib Pajak yang telah diusulkan Non Efektif (NE) tetapi belum disetujui oleh 
        Kantor Pusat DJP.
    b.  Mengisi jumlah Wajib Pajak yang tidak mempunyai transaksi perpajakan selama lebih dari 2 
        (dua) tahun tetapi belum diusulkan menjadi Wajib Pajak NE.
    c.  Mengisi jumlah Wajib Pajak yang tidak mempunyai transaksi perpajakan selama kurang dari 
        2 (dua) tahun.
    d.  Mengisi jumlah Wajib Pajak yang SPT Tahunan PPh-nya kembali pos (kempos).
    e.  Khusus terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mempunyai kegiatan usaha, mengisi 
        jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang usianya lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun pada akhir 
        tahun pajak.

5.  Mengirimkan laporan hasil kegiatan pengawasan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang 
    Pribadi tahun 2002 dan 2003 sesuai format pada lampiran 1, 2, 3 dan 4 untuk kondisi tanggal 9 Juli 
    2004 kepada Direktorat Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 17 Juli 2004.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj.92004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1