DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
24 April 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.9/2000
TENTANG
TATA CARA DAN PROSEDUR AWAL PELAKSANAAN PELAPORAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-92/PJ./1999 tanggal 26 April 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : **KEP - 13/PJ./1999** tanggal 18 Januari 1999. Terutang Pelaporan menggunakan media Elektronik untuk Lampiran SPT Masa PPN (form.1195 A1 s/d B4) dan Lampiran SPT Tahunan PPh Pasal 21 (form.1721-A1), perlu diatur Prosedur awal pelaksanaannya, khususnya tentang tehnis pengujian data dari basis data (database) Wajib Pajak sebagai prasyarat utama dalam memberikan ijin Pelaporan Menggunakan media Komputer.
Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan, beserta contoh keluaran dari proses pengujian data. Apabila dalam pelaksanaannya menemui kendala, agar menghubungi Bidang Sistem Aplikasi dan Program Pusat PDIP.
Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.
KEPALA,
ttd
CHAIZI NASUCHA