User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.92000

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

 DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA

  DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK


 

 

24 April 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.9/2000

TENTANG

  TATA CARA DAN PROSEDUR AWAL PELAKSANAAN PELAPORAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

 

 

Sehubungan dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-92/PJ./1999 tanggal 26 April 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : **KEP - 13/PJ./1999** tanggal 18 Januari 1999. Terutang Pelaporan menggunakan media Elektronik untuk Lampiran SPT Masa PPN (form.1195 A1 s/d B4) dan Lampiran SPT Tahunan PPh Pasal 21 (form.1721-A1), perlu diatur Prosedur awal pelaksanaannya, khususnya tentang tehnis pengujian data dari basis data (database) Wajib Pajak sebagai prasyarat utama dalam memberikan ijin Pelaporan Menggunakan media Komputer.

Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan, beserta contoh keluaran dari  proses pengujian data. Apabila dalam pelaksanaannya menemui kendala, agar menghubungi Bidang Sistem  Aplikasi dan Program Pusat PDIP.

 

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.

 

 

 

 

 

 

KEPALA,

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

CHAIZI NASUCHA

 

 

 

peraturan/sedp/01pj.92000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1