User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.91998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 April 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.9/1998

                        TENTANG

     TATA CARA PENYETORAN PAJAK YANG PEMUNGUTAN PAJAKNYA DISETOR SENDIRI DENGAN SSP FINAL 
           DAN/ATAU DIPUNGUT OLEH WAJIB PUNGUT DAN DISETORKAN DENGAN SSP UMUM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Agar dapat diketahui dengan pasti penerimaan dari sektor-sektor penghasilan yang tata cara pemungutan 
pajaknya dapat dilakukan dengan disetor sendiri dengan menggunakan SSP Final dan/atau dipungut oleh Wajib 
Pungut dan disetorkan dengan menggunakan SSP Umum, untuk itu perlu diatur tata cara penyetorannya 
sebagai berikut :

1.  Baik Wajib Pajak yang melakukan penyetoran sendiri dengan SSP Final maupun Wajib Pungut yang 
    melakukan penyetoran dengan SSP Umum diwajibkan menggunakan kode jenis pembayaran yang 
    sama.

2.  Penggunaan kode jenis pembayaran yang sama tersebut dimaksudkan agar penerimaan pajak yang 
    penyetorannya menggunakan SSP Final maupun SSP Umum dapat direkam dalam perkiraan yang 
    sama.

    Contoh  : Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
                            MAP     Kode Jenis Pembayaran
                            -----------------------------------------------
    Melakukan Penyetoran Sendiri 
    dengan SSP Final                0115            101
    PT. A sebagai pemungut atas 
    persewaan kapal charter dengan 
    SSP Umum                    0115            101

3.  Penyamaan kode jenis pembayaran di atas dan Kode MAP dan Jenis Pembayaran Untuk Perekaman 
    SSP (terlampir) agar disebar luaskan kepada masyarakat dan Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara 
    untuk diketahui.

4.  Dalam hal ternyata Wajib Pajak/Pemungut belum mencantumkan kode jenis pembayaran yang benar, 
    KPP wajib melakukan updating terhadap kode jenis pembayaran tersebut agar menjadi sama seperti 
    yang tertera pada Kode MAP dan Jenis Pembayaran Untuk Perekaman SSP sebelum dilakukan 
    perekamannya.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/01pj.91998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1