User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.82002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.8/2002

                        TENTANG

          PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh 2001 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET 2002

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka memberikan palayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh 2001, 
terutama menjelang akhir bulan Maret 2002, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk :

1.  Membuka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan pada :
    a.  Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 12.30 waktu setempat;
    b.  Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 17.00 waktu setempat;
    c.  Hari Minggu tanggal 31 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 19.00 waktu setempat.

2.  Memerintahkan kepada petugas Saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT Tahunan 
    PPh 2001, untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR

ttd

NONO HANAFI
peraturan/sedp/01pj.82002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1