User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.82001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Februari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.8/2001

                        TENTANG

        PEMASANGAN DAN PENGADAAN SPANDUK PERPAJAKAN SERTA PELAYANAN SPT TAHUNAN PPh 2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengingatkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya, kepada para Kepala Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak 
diminta untuk memasang spanduk perpajakan di tempat-tempat yang strategis antara lain jalan-jalan utama, 
pusat-pusat perkantoran dan pusat-pusat perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  Spanduk Perpajakan
    1.  Isi/bunyi Spanduk (contoh terlampir) :
        a.  Warna dasar PUTIH;
        b.  Warna tulisan BIRU dan tulisan yang dicetak tebal diberi warna MERAH;
        c.  Logo Departemen Keuangan dan tulisan "Direktorat Penyuluhan Perpajakan Ditjen 
            Pajak", warna tulisan HITAM;
        d.  Semua tulisan menggunakan HURUF BALOK.
    2.  Ukuran Spanduk :
        a.  12 m x 1,50 m;
        b.  8 m x 1,50 m.

II. Jadual Waktu Pemasangan Spanduk Perpajakan
    1.  Khusus untuk spanduk yang berbunyi :
        KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR PENYULUHAN PAJAK SIAP MELAYANI PENGAMBILAN SPT 
        TAHUNAN PPh 2000
        Agar dipasang di muka kantor ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat/Wajib Pajak, 
        dalam bulan Februari 2001;
    2.  Spanduk lainnya agar dipasang ditempat/jalan yang strategis di wilayah KPP yang 
        bersangkutan mulai awal bulan Maret 2001;
    3.  Khusus untuk KPP di Jakarta, tulisan "Kantor Penyuluhan Pajak" tidak perlu dicantumkan.

IlI.    Pengadaan Spanduk Perpajakan
    1.  Untuk Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV, V, VI DJP 
        Jaya, spanduk perpajakan akan diadakan oleh Direktorat Penyuluhan Perpajakan dan dapat 
        diambil langsung mulai tanggal 19 Februari 2001 dengan konfirmasi terlebih dahulu kepada 
        Direktorat Penyuluhan Perpajakan;
    2.  Untuk Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak diluar 
        sebagaimana tersebut pada butir III.1 diatas, spanduk perpajakan diadakan sendiri oleh 
        Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak yang bersangkutan.

IV. Pelayanan SPT Tahunan PPh 2000
    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        Undang No. 9 TAHUN 1994, Wajib Pajak harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di 
        tempat yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak;
    2.  Spanduk tersebut pada butir II.I ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum/tidak menerima SPT 
        yang telah Saudara kirimkan atau SPT-nya memang belum dikirimkan, sehingga kepada 
        Wajib Pajak yang bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk mengambil sendiri SPT 
        Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

Drs. NONO HANAFI
peraturan/sedp/01pj.82001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1