User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.81999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Januari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.8/1999

                        TENTANG

        PEMASANGAN SPANDUK PERPAJAKAN DAN PELAYANAN SPT TAHUNAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kesadaran Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya, kepada para Kepala 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan 
Pajak diminta untuk memasang spanduk perpajakan di tempat-tempat yang strategis antara lain di jalan-jalan 
utama dan pusat-pusat perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  Spanduk Perpajakan
    1.  Bentuk Spanduk
        a.  Warna dasar PUTIH
        b.  Warna tulisan BIRU dan tulisan yang dicetak tebal diberi warna MERAH
        c.  Semua tulisan menggunakan huruf balok

    2.  Ukuran Spanduk
        a.  20 m x 1,5 m
        b.  14 m x 1,15 m
        c.  8 m x 1,15 m

    3.  Isi/Bunyi Spanduk (contoh terlampir)

II. Jadual waktu pemasangan spanduk perpajakan
    1.  Khusus untuk spanduk yang berbunyi :
        KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR PENYULUHAN PAJAK SIAP MELAYANI PENGAMBILAN 
        SPT TAHUNAN PPh 1998
        Agar dipasang di muka kantor di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat/WP, mulai 
        bulan Januari 1999.

    2.  Spanduk lainnya agar dipasang di tempat/jalan yang strategis di wilayah KPP yang 
        bersangkutan mulai awal bulan Maret 1999.

III.    Pelayanan SPT Tahunan PPh
    1.  Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan, Wajib Pajak harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang 
        ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

    2.  Spanduk tersebut pada butir II.1 ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum/tidak menerima 
        SPT yang telah Saudara kirimkan atau SPT-nya memang belum dikirimkan, sehingga kepada 
        Wajib Pajak yang bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk mengambil sendiri SPT ke 
        Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




KEPALA PUSAT

ttd

CHAIZI NASUCHA
peraturan/sedp/01pj.81999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1