User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.81998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Januari 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.8/1998

                        TENTANG

                  PEMASANGAN SPANDUK PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor :SE-06/PJ.8/1997 dan Surat Edaran Nomor : SE-07/PJ.8/1997 
tanggal 11 Desember 1997 perihal Pemasangan Spanduk Perpajakan dan Pelayanan SPT Tahunan PPh yang 
meminta agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala 
Kantor Penyuluhan Pajak untuk memasang spanduk perpajakan ditempat-tempat yang strategis antara lain 
di jalan-jalan utama dan pusat-pusat perdagangan mulai awal bulan Maret 1996, bahwa untuk lebih 
memusatkan perhatian Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelunasan PPh Pasal 29 maka dengan ini 
disampaikan petunjuk lebih lanjut :

1.  Membuat dan memasang lebih banyak spanduk yang berbunyi :
    "INGAT! 25 MARET 1998 : BATAS AKHIR PELUNASAN PPh PASAL 29"

2.  Tidak perlu membuat dan memasang spanduk yang berbunyi :
    2.1.    "ISI SPT ANDA DENGAN BENAR, JELAS, LENGKAP DAN DISAMPAIKAN KE KANTOR 
        PELAYANAN PAJAK PALING LAMBAT TANGGAL 31 MARET 1998"    

    2.2.    "ANDA PERLU PELAYANAN LEBIH BAIK ? SAMPAIKAN SPT ANDA SEBELUM 31 MARET 1998"

    dan bila telah terpasang agar dilepas dan disimpan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




KEPALA PUSAT

ttd.

Dra. SRI RAHAYU
peraturan/sedp/01pj.81998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1