User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.752005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     3 Maret 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.75/2005

                        TENTANG

                                  KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK TAHUN 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan evaluasi perkembangan tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2004, terdapat saldo 
akhir tunggakan adalah sekitar Rp 23,523 triliun dan USD 224 juta sehingga total saldo akhir tunggakan adalah 
sekitar Rp 25,543 triliun. Dalam rangka mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak nasional tahun 
2005, perlu diupayakan pengurangan/pencarian tunggakan pajak secara optimal melalui peningkatan kegiatan
operasional penagihan antara lain adalah sebagai berikut :

1.  Untuk mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak tahun 2005 perlu dilaksanakan intensifikasi
    kegiatan penagihan pajak secara terpadu, profesional, terfokus, terukur dan konsisten serta sesuai 
    dengan prosedur hukum yang berlaku.

2.  Rencana pencairan tunggakan pajak nasional ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Untuk tunggakan pajak atas ketetapan yang terbit sebelum tahun 2005, alokasi rencana
        pencairan tunggakan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada
        lampiran 1 Surat Edaran ini. Rencana ini ditetapkan berdasarkan sisa tunggakan dari
        ketetapan yang terbit dalam tahun 2004 dan sebelumnya.
    b.  Untuk tunggakan pajak atas ketetapan yang terbit selama tahun 2005, rencana pencairan
        tunggakan pajaknya adalah minimal sebesar 50%

3.  Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak tahun 2005 adalah sebagai berikut :
    3.1 Penyampaian Surat Paksa :   12 SP per Jurusita per bulan.
    3.2 Penyampaian SPMP        :   3 SPMP per Jurusita per bulan.
    3.3 Pelaksanaan Lelang      :   1 lelang per Triwulan per KPP.
    3.4 Pemblokiran Rekening Bank   :   minimal 1 Wajib Pajak per bulan per KPP.
    3.5 Pencegahan          :
        3.5.a   Bagi Kanwil DJP yang berada di pulau Jawa : minimal 2 Wajib Pajak per Triwulan per
            Kanwil.
        3.5.b   Bagi Kanwil DJP yang berada di luar pulau Jawa : minimal 1 Wajib Pajak per Triwulan
            per Kanwil.
    
    Apabila tempat pelaksanaan SP, SPMP, Lelang atau Pemblokiran berada di luar wilayah kerja Kantor
    Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) yang menerbitkan surat
    ketetapan pajak, maka Kepala KPP/KPPBB yang bersangkutan meminta bantuan kepada Kepala KPP/
    KPPBB yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan SP, SPMP, Lelang atau Pemblokiran.
    Dalam hal satu kota terdapat beberapa KPP atau beberapa KPPBB maka pelaksanaannya mengikuti
    ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 564/KMK.04/2000 tanggal 26 
    Desember 2000. Standar prestasi pelaksanaan SP, SPMP, Lelang atau Pemblokiran tersebut diberikan 
    kepada KPP/KPPBB yang meminta bantuan dan KPP/KPPBB yang memberikan bantuan.

4.  Bagi KPP/KPPBB yang mengalami kekurangan tenaga pelaksana juru sita pajak dapat menunjuk dan 
    mengangkat juru sita yang telah menjabat sebagai Koordinator Pelaksana pada KPP/KPPBB pada 
    umumnya atau Koordinator Pelaksana pada Seksi Penagihan pada khususnya, atau Kepala Seksi 
    Penagihan atau Kepala KP4, sepanjang yang bersangkutan memenuhi ketentuan pasal 2 Keputusan
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, Tata Cara
    Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak (Lulusan Program Diploma III Spesialisasi Pajak,
    Diklat Teknis Substantif Dasar Pajak I atau Diklat Teknis Substantif Dasar Pajak II dianggap telah
    memiliki pendidikan dan sertifikat juru sita).

5.  Kepala Kantor Wilayah DJP memantau dan memastikan bahwa setiap Kantor Pelayanan Pajak/Kantor 
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah kerjanya mempunyai paling sedikit satu kendaraan 
    operasional yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan penagihan.

6.  Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
    meningkatkan koordinasi regional/lokal dengan instansi terkait untuk kelancaran kegiatan penagihan 
    berdasarkan prinsip kebersamaan tugas sebagaimana yang telah disepakati pada MOU antara Dirjen 
    Pajak dengan POLRI/Menteri Kehakiman dan HAM RI/Gubernur/Walikota/Bupati serta kerja sama 
    dengan pihak bank sesuai Surat Deputi Gubernur BI No. 2/35/DpG/DHk tanggal 30 Mei 2000 (lampiran
    2).

7.  Kantor Wilayah DJP perlu membentuk Bank Data atas semua harta kekayaan Wajib Pajak/
    Penanggung Pajak yang terdaftar di wilayahnya yang tersimpan pada bank sehingga memudahkan
    Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam melakukan pemblokiran 
    dan penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.

8.  Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melaksanakan pemantauan
    dan pengawasan tindakan penagihan pajak terhadap 100 Penunggak Pajak Terbesar yang ada di 
    wilayah kerjanya. Hasil pemantauan dan pengawasan tersebut dilaporkan kepada Kepala Kantor
    Wilayah DJP atasannya setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Berdasarkan laporan tersebut, Kantor
    Wilayah DJP melakukan analisa dan menyampaikan Laporan Analisa Pencairan Tunggakan Pajak 100
    Wajib Pajak Penunggak Pajak Terbesar kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan cq.
    Subdit Penagihan setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

9.  Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan agar
    melakukan bedah tunggakan yang dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap 20 Wajib Pajak 
    Penunggak Pajak Terbesar di wilayah kerjanya setiap bulan untuk penyelesaian tunggakan pajak
    Wajib Pajak.

10. Pelaksanaan penyitaan aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak agar diprioritaskan atas kekayaan 
    penanggung pajak berupa monetary assets seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening 
    koran, giro, piutang atau tagihan, obligasi, saham dan surat berharga lainnya. Khusus penyitaan atas 
    harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan dengan pemblokiran
    terlebih dahulu. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, 
    penanggung pajak tidak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak, Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan segera meminta kepada pimpinan bank 
    untuk memindahbukukan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara
    sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan
    Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-627/PJ./2001 tanggal 24 September 2001.

11. Dalam hal Wajib Pajak/Penanggung Pajak sedang dalam pencegahan/penyanderaan, diminta agar
    Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tetap melakukan tindakan
    penagihan pajaknya secara aktif agar terjadi pembayaran/pelunasan hutang pajak wajib pajak yang 
    sedang dalam pencegahan/penyanderaan tersebut.

12. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU RI No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No. 16 TAHUN 2000 disebutkan bahwa
    apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau 
    pasal 17C, maka kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib pajak, kecuali bila Wajib
    Pajak mempunyai utang pajak, maka kelebihan tersebut langsung diperhitungkan untuk melunasi
    terlebih dahulu utang pajak tersebut. Dalam hal ini utang pajak yang terlebih dahulu dilunasi atau 
    dilakukan pemindahbukuan adalah utang pajak yang lebih dahulu diterbitkan, untuk mencegah 
    daluwarsa penagihan.

13. Dalam hal permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak diterima sebagian oleh unit yang 
    menangani keberatan yaitu Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP, maka
    atas keputusan keberatan tersebut diupayakan agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan
    tindakan penagihan aktif semaksimal mungkin untuk pencairannya.

14. Terhadap keberatan yang telah ada surat keputusan keberatannya, diminta agar unit yang menangani
    keberatan tersebut segera menyampaikan keputusan keberatan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak,
    dalam hal keberatan ditangani Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP. Apabila keberatan ditangani
    oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka Seksi Penerimaan/Keberatan segera menyampaikan keputusan 
    keberatan tersebut kepada Seksi Penagihan.

15. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) turut bertanggung jawab dalam pencairan
    tunggakan atas surat ketetapan pajak hasil pemeriksaannya. Disamping itu, Kepala Karikpa membantu 
    pencairan tunggakan pajak Wajib Pajak yang sedang diperiksa, yaitu dengan menghimbau Wajib 
    Pajak untuk segera melunasi utang pajak yang telah dimiliki selama proses pemeriksaan tersebut
    berlangsung dan utang pajak tahun pajak yang diperiksa dengan pembayaran Sesuai dengan 
    Pembahasan Akhir (SPA). Hasil pencairan tungggakan pajak oleh Karikpa agar dilaporkan kepada
    Kepala Kantor Wilayah DJP setiap tanggal 10 bulan berikutnya, dengan tembusan kepada Direktur
    Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.

16. Apabila Wajib Pajak mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak ke Pengadilan Pajak
    atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dalam hal Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan
    Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Wilayah DJP memerlukan bantuan dari Direktorat Pemeriksaan,
    Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kantor Pelayanan pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan/Kantor Wilayah agar menyampaikan data dan bukti pendukung yang diperlukan sesegera
    mungkin kepada Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan memperhatikan 
    jadwal sidang dan/atau jatuh tempo penyampaian memori/kontra memori Peninjauan Kembali.

17. Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Pusat DJP melaksanakan 
    pengawasan dan pembinaan tindakan penagihan pajak terhadap 1000 Penunggak Pajak Terbesar
    Nasional dan melaporkannya setiap bulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 25 
    bulan berikutnya.

18. Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengupayakan
    agar semua biaya penagihan pajak termasuk biaya pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang,
    Pembatalan Lelang, 1% dari pokok lelang atau dari hasil penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal
    28 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (4) UU RI No. 19 TAHUN 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
    Paksa, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak
    dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak dan
    disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir SSBP dan kode MAP 0555 sesuai surat
    Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak No. S-152/PJ.75/2004 tanggal 9 Juli 2004 
    (lampiran 3).

19. Perlu dibentuk Tim Penagihan Pajak di tingkat Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah/Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan wewenang khusus untuk memantau dan
    menyelesaikan tunggakan pajak dari Wajib Pajak Penunggak Terbesar lokal, regional dan nasional. 
    Tim Penagihan Pajak secara berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal Pajak/Direktur Pemeriksaan
    Penyidikan dan Penagihan Pajak.

20. Untuk mendukung kegiatan penagihan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    Bumi dan Bangunan membuat jadwal kegiatan penagihan selama tahun 2005 dengan menggunakan 
    contoh seperti pada lampiran 4 surat edaran ini.

21. Kebijakan penagihan yang telah diatur dalam surat edaran tentang kebijakan penagihan tahun-tahun
    sebelumnya, termasuk kebijakan pemberian reward, sepanjang tidak bertentangan dengan surat 
    edaran ini dinyatakan tetap berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/01pj.752005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1