peraturan:sedp:01pj.752004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Maret 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.75/2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan pembentukan kantor baru yang mengakibatkan adanya perubahan wilayah kerja dan dalam rangka pengamanan penerimaan dan piutang negara yang berupa pajak serta untuk mendukung tertibnya administrasi, dengan ini perlu ditegaskan hal-hal yang berkaitan dengan tunggakan pajak beserta dokumen pendukungnya atas Wajib Pajak (WP) yang pindah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lama ke KPP yang baru sebagai berikut: 1. Pemindahan berkas WP agar dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti kronologis tindakan penagihan yang telah dilakukan, upaya hukum yang dilakukan WP dan lain-lain. Pemindahan berkas WP tersebut dilampiri dengan Berita Acara Pemindahan Berkas. Setelah menerima berkas WP yang pindah, KPP baru mencocokkan kebenaran jumlah tunggakan pajak dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud di atas. 2. Perlu diperhatikan tunggakan pajak per-WP yang dikeluarkan di KPP lama harus sama dengan tunggakan pajak per-WP yang diterima oleh KPP baru, sehingga dalam penyusunan laporan perkembangan tunggakan pajak secara nasional jumlah pengurangan tunggakan pajak karena WP pindah harus sama dengan jumlah penambahan tunggakan karena WP pindah. 3. Pelaksanaan tindakan penagihan seperti pemblokiran, penyitaan, pencegahan, dan penyanderaan yang sedang dilakukan oleh KPP lama menjadi tanggung jawab KPP baru sejak berkas WP dipindahkan. 4. Terhadap usulan pemberitahuan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank yang belum mendapat tanggapan dari Bank Indonesia, usulan penghapusan tunggakan pajak, pencegahan, dan penyanderaan yang belum terbit Keputusan Menteri Keuangannya, KPP lama agar memberitahukan kepada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak c.q. Sub Direktorat Penagihan bahwa Wajib Pajak tersebut pindah ke KPP baru dengan menyebutkan nama unit KPP baru untuk ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat Penagihan. 5. Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak (deliquency audit) yang sedang dilakukan oleh KPP lama terhadap WP yang pindah diselesaikan oleh KPP lama dan laporan hasil pemeriksaan dikirimkan ke KPP baru untuk segera ditindaklanjuti. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj.752004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1