User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.752004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 Maret 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.75/2004

                               TENTANG

      PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan pembentukan kantor baru yang mengakibatkan 
adanya perubahan wilayah kerja dan dalam rangka pengamanan penerimaan dan piutang negara yang berupa 
pajak serta untuk mendukung tertibnya administrasi, dengan ini perlu ditegaskan hal-hal yang berkaitan 
dengan tunggakan pajak beserta dokumen pendukungnya atas Wajib Pajak (WP) yang pindah dari Kantor 
Pelayanan Pajak (KPP) yang lama ke KPP yang baru sebagai berikut:

1.  Pemindahan berkas WP agar dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti kronologis tindakan 
    penagihan yang telah dilakukan, upaya hukum yang dilakukan WP dan lain-lain. Pemindahan berkas 
    WP tersebut dilampiri dengan Berita Acara Pemindahan Berkas. Setelah menerima berkas WP yang 
    pindah, KPP baru mencocokkan kebenaran jumlah tunggakan pajak dan kelengkapan dokumen 
    pendukung sebagaimana dimaksud di atas.

2.  Perlu diperhatikan tunggakan pajak per-WP yang dikeluarkan di KPP lama harus sama dengan 
    tunggakan pajak per-WP yang diterima oleh KPP baru, sehingga dalam penyusunan laporan 
    perkembangan tunggakan pajak secara nasional jumlah pengurangan tunggakan pajak karena WP 
    pindah harus sama dengan jumlah penambahan tunggakan karena WP pindah.

3.  Pelaksanaan tindakan penagihan seperti pemblokiran, penyitaan, pencegahan, dan penyanderaan 
    yang sedang dilakukan oleh KPP lama menjadi tanggung jawab KPP baru sejak berkas WP 
    dipindahkan.

4.  Terhadap usulan pemberitahuan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank yang 
    belum mendapat tanggapan dari Bank Indonesia, usulan penghapusan tunggakan pajak, pencegahan, 
    dan penyanderaan yang belum terbit Keputusan Menteri Keuangannya, KPP lama agar 
    memberitahukan kepada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak c.q. Sub Direktorat 
    Penagihan bahwa Wajib Pajak tersebut pindah ke KPP baru dengan menyebutkan nama unit KPP baru 
    untuk ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat Penagihan.

5.  Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak (deliquency audit) yang sedang dilakukan oleh KPP lama 
    terhadap WP yang pindah diselesaikan oleh KPP lama dan laporan hasil pemeriksaan dikirimkan ke 
    KPP baru untuk segera ditindaklanjuti.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/01pj.752004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1