User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.751999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                5 Februari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.75/1999

                        TENTANG

        PENAMBAHAN KOLOM PADA LAPORAN PERKEMBANGAN TUNGGAKAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan hasil analisa atas Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak (Formulir KPL.KPP 7.5-96, 
KPL.KPP 7.5.1-96, KPL.KW 7.5-96, KPL.KW 7.5.1-96, dan KPL.KW 7.5.3-96) yang memuat perihal 
Pengurangan Tunggakan Pajak yang disebabkan Pembayaran, SK Pembetulan/SK Keberatan/Putusan Banding 
dan Penghapusan, ternyata formulir tersebut masih belum menampung Pengurangan Tunggakan Pajak yang 
diakibatkan adanya Kepindahan Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk menampung 
masalah tersebut, formulir Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak perlu penyempurnaan dengan
menambah satu kolom pada kelompok pengurangan tunggakan pajak (kolom 13) karena "Wajib 
Pajak Pindah". Sebaliknya bagi Kantor Pelayanan Pajak yang Menerima Wajib Pajak dari Kantor 
Pelayanan Pajak lain agar memasukan Tunggakan Pajak dari Wajib Pajak yang pindah tersebut pada 
kolom penambahan (kolom 4) bentuk formulir KPL.KPP 7.5-96, KPL.KPP 7.5.1-96, KPL.KW 7.5-96, 
KPL.KW 7.5.1-96, dan KPL.KW 7.5.3-96 yang telah disempurnakan tampak sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas terhadap Kantor Pelayanan Pajak yang terlanjur melaporkan 
pengurangan tunggakan pajak yang disebabkan Wajib Pajak pindah dalam kolom penghapusan piutang pajak 
agar memperbaiki lagi laporan perkembangan tunggakan pajaknya untuk Laporan Perkembangan Tunggakan 
Pajak dengan formulir yang telah disempurnakan mulai laporan Triwulan I Tahun Anggaran 1998/1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/01pj.751999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1