User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.71997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        28 Januari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.7/1997

                        TENTANG

              PENANGANAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih terdapatnya berbagai penafsiran dan keragu-raguan dalam menangani Kasus 
Tindak Pidana Dibidang Perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
Nomor 9 TAHUN 1994, dengan ini diberikan penggarisan sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya kasus-kasus yang menyangkut masalah perpajakan diselesaikan oleh Direktorat 
    Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.  Dalam hal ditemui indikasi kasus tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana umum dengan 
    menggunakan sarana Perpajakan, maka penentuan dan pelimpahan kasus-kasus tersebut akan 
    dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Keterangan atau laporan berkenaan dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan, agar 
    diteruskan kepada Penyidik Pajak. Hal ini sesuai dengan kewenangan Penyidik Pajak yang diberikan 
    undang-undang.

4.  Untuk kepentingan koordinasi dengan instansi terkait Kasus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
    tersebut di atas, dilaporkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk penentuan tindak lanjutnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/01pj.71997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1