User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.71993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.7/1993

                        TENTANG

          INVENTARISASI TENAGA PEMERIKSA PAJAK (SERI PEMERIKSAAN - 76)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pemantauan dan peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan pajak dan 
memperhatikan Surat Edaran bersama Menteri Keuangan dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara 
Nomor SE-18/MK/1991 dan Nomor 08/SE/1991 tanggal 8 Maret 1991 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa 
pajak, dengan ini diminta agar Saudara menyampaikan Daftar Inventarisasi Tenaga Pemeriksa Pajak baik 
yang telah diangkat sebagai Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak maupun yang belum per 31 Desember 1992 
yang ada di lingkungan Kantor Saudara. Untuk keperluan itu terlampir bersama ini bentuk formulir yang harus 
Saudara isi dan dikembalikan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pemeriksaan 
Pajak paling lambat akhir bulan Januari 1993.

Pengisian kolom Kualifikasi agar dilakukan sendiri oleh Saudara sesuai dengan petunjuk pengisian terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

Drs. ARIE SOELENDRO, MA
peraturan/sedp/01pj.71993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1