User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.711990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.71/1990

                               TENTANG

                    PEMERIKSAAN ULANG (SERI PEMERIKSAAN-66)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya di bidang pemeriksaan, dengan ini perlu 
diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Untuk menghindarkan terjadinya pemeriksaan yang berulang-ulang pada suatu tahun pajak yang 
    sama, maka setiap pemeriksaan baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan harus 
    meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

2.  Pada dasarnya terhadap Wajib Pajak yang pada suatu tahun pajak telah dilakukan pemeriksaan 
    walaupun pemeriksaan tersebut hanya untuk jenis pajak tertentu, tidak diperkenankan untuk 
    dilakukan pemeriksaan ulang kecuali jika terdapat indikasi yang kuat adanya tindak pidana fiskal atau 
    hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Terhadap Wajib Pajak penerima Piagam Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar baik tingkat 
    nasional maupun tingkat regional pemeriksaannya ditangguhkan kecuali jika Wajib Pajak tersebut 
    mengajukan restitusi atau terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang 
    merupakan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

4.  Usul mengenai pemeriksaan ulang ataupun pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menerima 
    Piagam Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 
    3 di atas, harus diajukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Kepala Kantor Wilayah untuk 
    mendapatkan keputusan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/01pj.711990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1