User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.62002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 28 Januari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 01/PJ.6/2002

                               TENTANG

                 PETUNJUK PELAKSANAAN ANALISIS ASSESMENT SALES RATIO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka membentuk pola analisis penentuan NJOP Bumi yang akurat diminta agar Saudara 
melaksanakan kegiatan analisis untuk melihat tingkat penerapan NJOP bumi terhadap nilai pasar yang berlaku
melalui kegiatan analisis Assesment Sales Ratio. Pola pelaksanaan kegiatan analisis dimaksud dilakukan secara
berkesinambungan untuk setiap satuan wilayah kelurahan/desa, dengan pelaksanaan pada tahun 2002 
diprioritaskan pada wilayah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.  Wilayah yang mempunyai tingkat pembangunan tinggi (wilayah perkotaan).
2.  Wilayah yang berpotensi dalam upaya penyesuaian peningkatan NJOP (diluar wilayah perkotaan).
3.  Wilayah-wilayah yang berbatasan dalam rangka menjaga tingkat keseimbangan NJOP antar wilayah.
4.  Wilayah dimana terdapat indikasi adanya data pasar yang mencakupi.
5.  Wilayah yang sudah 3 (tiga) tahun atau lebih belum dilakukan revaluasi.

Standar biaya pelaksanaan kegiatan mengacu pada Lampiran 47, KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 
dan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dituangkan dalam bentuk Buku Analisis Assessment Sales Ratio 
persatuan wilayah kecamatan serta disampaikan ke Kantor Pusat DJP Direktorat PBB & BPHTB dalam bentuk 
disket program Microsoft Excel. Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud sebagaimana contoh terlampir.

Untuk kelancaran pelaksanaan analisis assessment sales ratio ini dan keseragaman pemahaman maka akan 
dibentuk Tim Evaluasi pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB & BPHTB,

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Kepala Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/01pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1