peraturan:sedp:01pj.62001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Januari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.6/2001 TENTANG LAPORAN REALISASI PENERIMAAN PBB DAN BPHTB AKHIR TAHUN FISKAL 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah berakhirnya tahun fiskal 2000, diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan laporan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun fiskal 2000 (sampai dengan Desember 2000), dan laporan pencairan tunggakannya sesuai SE-47/PJ.6/2000 tanggal 30 Nopember 2000 hal perubahan bentuk format laporan, paling lambat tanggal 10 Januari 2001. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/01pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1