DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
4 Januari 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.6/2000
TENTANG
RALAT/PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-10/PJ.6/1999**
TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terdapatnya kekeliruan penulisan pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : **KEP-10/PJ.6/1999** tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu ralat/penyempurnaan sebagai berikut :
Kata “WP Kolektif” pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal yang lama di ralat menjadi “WP Badan”.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan, serta disebarluaskan kepada Wajib Pajak.
A.n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY