User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 01/PJ.6/1998

                               TENTANG

            RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 1998/1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 6 Januari 1998 dalam mengantarkan Nota Keuangan 
RAPBN Tahun 1998/1999 rencana penerimaan PBB dan BPHTB telah ditetapkan sebesar 
Rp. 3.411.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus sebelas milyar rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 secara nasional ditetapkan sebesar 
    Rp. 2.911.000.000.000,- (dua triliun sembilan ratus sebelas milyar rupiah), atau naik 16,2% dari 
    rencana tahun 1997/1998.

2.  Rencana penerimaan BPHTB sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) untuk periode 
    bulan Juli 1998 s.d bulan Maret 1999 (9 bulan).

3.  Dengan memperhatikan hasil rapat dengan para Kepala Bidang PBB di Cisarua Bogor tanggal 10-11 
    Desember 1997, setelah dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya, rincian rencana penerimaan PBB 
    tahun 1998/1999 per Kantor Wilayah DJP ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat 
    ini.

4.  Rincian rencana penerimaan BPHTB tahun 1998/1999 per Kantor Wilayah DJP ditetapkan seperti 
    tercantum pada lampiran II, sedangkan rincian per Dati II penyusunannya diserahkan kepada masing-
    masing Kanwil DJP yang bersangkutan dengan memperhatikan penerimaan PPh atas Penghasilan dari 
    Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

5.  Rincian rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 per Daerah Tingkat II per Kantor Wilayah DJP 
    untuk Sektor Perhutanan IHH dan Sektor Pertambangan Migas ditetapkan sebagaimana tercantum 
    dalam Lampiran III kolom 7 dan Kolom 10.

6.  Rincian rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 yang tercantum dalam Lampiran III untuk Sektor 
    Pedesaan, Sektor Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan Non IHH, dan Sektor 
    Pertambangan Non Migas per Dati II agar disusun dan dilengkapi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, 
    Kepala Bidang PBB bersama-sama dengan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang berada di wilayahnya 
    dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Rencana penerimaan PBB dan BPHTB yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP cq. 
        Direktorat PBB seperti tercantum pada lampiran agar tidak dilakukan perubahan.
    b.  Untuk mempermudah penyusunan rencana penerimaan PBB tersebut, bersama ini disertakan 
        juga disket dengan program pilihan untuk memproses dan merekam data hasil penyusunan 
        rencana penerimaan PBB dengan nama file "ren-9899.xls" pada program EXCEL 3.1, 
        sedangkan untuk rencana penerimaan BPHTB agar disusun dalam file tersendiri.
    c.  Hasil penyusunan rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 yang disusun per sektor per 
        Daerah Tingkat II dan BHTB sebagaimana dimaksud di atas baik berupa "hard copy" maupun 
        "disket" agar dapat diterima oleh Kantor Pusat DJP cq Direktorat PBB selambat-lambatnya 
        tanggal 3 Pebruari 1998.

7.  Rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 per sektor per Daerah Tingkat II serta BPHTB secara 
    nasional akan ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB pada bulan Pebruari 1998, 
    sehingga rencana tersebut dapat segera ditetapkan dalam RAPBD Tingkat II yang bersangkutan.

8.  Jika usulan rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 sampai pada tanggal 3 Pebruari 1998 belum 
    diterima oleh Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB, untuk menghindari keterlambatan rencana 
    penerimaan PBB tersebut diterima oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, maka rencana penerimaan PBB 
    tahun 1998/1999 akan ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/01pj.61998.txt · Last modified: by 127.0.0.1