User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.6/1994

                        TENTANG

                SURAT EDARAN BERSAMA TIGA DIREKTUR JENDERAL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak dan Dirjen Pemerintahan 
Umum dan Otonomi Daerah Nomor : SE-111/A/51/1293, SE-64/PJ.6/1993, dan 973/4708/PUOD tanggal 22 
Desember 1993 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Setelah menerima Surat Edaran ini kepada para Kepala KP.PBB diminta untuk segera:
1.  Menyampaikan Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V 
    masing-masing Daerah Tk. II di wilayah kerjanya kepada Direktur PBB selambat-lambatnya akhir 
    bulan Januari 1994. Nomor Rekening tersebut diperlukan dalam rangka pemindahbukuan uang 
    pembayaran PBB Pertambangan (Migas);

2.  Menyampaikan copy Surat Edaran Bersama tersebut kepada masing-masing Bupati/Walikotamadya 
    Kepala Daerah Tk. II di wilayah kerjanya.

Dengan mempertimbangkan waktu penyampaian Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB dari masing-masing 
KP.PBB tersebut di atas dan mengingat bahwa saat ini sudah memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 1993/
1994, maka Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan PBB Pertambangan (Migas) sebagaimana diatur 
dalam Lampiran IV Surat Edaran Bersama tersebut baru diberlakukan mulai Tahun Anggaran 1994/1995

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK, SE. MSc
peraturan/sedp/01pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1