User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.61992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                07 Januari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.6/1992

                        TENTANG

BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PBB
    BERDASARKAN KEPUTUSAN MEN.KEU. NOMOR: 1291/KMK.04/1991, TANGGAL 31 DES. 1991
                           
                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor: 1291/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 
1991 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak untuk penetapan 
Pajak Bumi dan Bangunan, dengan petunjuk sebagai berikut :

1.  Ketentuan mengenai batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak (BTKP) sebagaimana tercantum 
    dalam pasal 3 ayat (3) Undang-undang No. 12 TAHUN 1985, selain untuk memberi keringanan kepada 
    golongan masyarakat berpenghasilan rendah, juga dimaksudkan sebagai suatu batas nilai jual 
    pemilikan dan/atau pemanfaatan bangunan yang tidak dikenakan pajak.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1291/KMK.04/1991, mulai tahun pajak 1992 
    Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak (BTKP) ditetapkan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) 
    untuk setiap satuan bangunan.

3.  Yang dimaksud dengan satuan bangunan adalah:
    a.  Suatu bangunan yang secara fisik, teknik, dan fungsional/pemanfaatan dan/atau pemilikan 
        terpisah dari bangunan-bangunan lain.
        Contoh : tempat hunian (rumah tinggal) yang berdiri sendiri, kantor yang berdiri sendiri.
    b.  Beberapa bangunan dalam suatu komplek yang satu dengan lainnya secara fisik dan teknik 
        terpisah, tetapi secara fungsional/pemanfaatan dan/atau pemilikan dan/atau pengelolaan 
        bangunan tersebut merupakan satu kesatuan, termasuk prasarana pendukungnya.
        Contoh : Hotel beserta bungalownya, usaha perkebunan, pertambangan, pabrik.
    c.  Suatu bangunan yang secara fisik dan teknik tidak terpisah dengan bangunan lainnya, tetapi 
        secara fungsional/pemanfaatan atau pemilikannya terpisah.
        Contoh : Bangunan Ruko, Rumah kopel, Rumah susun.
    d.  Suatu bangunan yang baik secara fisik dan teknik maupun pemilikan dan/atau pengelolaannya 
        tidak terpisah dengan bangunan lain, tetapi secara fungsional/pemanfaatan terpisah.
        Contoh:  Komplek perbelanjaan, komplek perkantoran.

4.  Contoh penghitungan BTKP untuk masing-masing pengertian satuan bangunan adalah sebagai 
    berikut:
    A.  Contoh :  Rumah tinggal

        Luas tanah  :  1500 M2,
        dengan nilai jual ...............................................       Rp.  450.000.000,-

        Luas bangunan   :  400 M2,
        dengan nilai jual ..................        Rp. 160.000.000,

        Taman       :  200 M2,
        dengan nilai jual ......................... Rp.   11.000.000,

        Kolam renang    :  150 M2,
        dengan nilai jual ......................... Rp.   12.000.000,

        Pagar       :
        dengan nilai jual ........................  Rp.   20.000.000,
                            --------------------
        Nilai jual Bangunan sebelum BTKP    Rp. 203.000.000,
            BTKP (-)            Rp.    7.000.000,
                            --------------------
        Nilai jual Bangunan setelah BTKP                    Rp. 196.000.000,
                                        --------------------
        Jumlah NJOP (tanah dan Bangunan)                Rp. 646.000.000,
        NJKP : 20% x Rp.646.000.000 = Rp.129.200.000
        PBB Terhutang 0,5% x Rp. 129.200.000,- = Rp.646.000,

    B.  Contoh :  Komplek rumah susun.

        Luas tanah  :  5.000 M2, dengan nilai jual Rp. 150.000.000,
                                    
        Luas bangunan   : 12.000 M2, terdiri atas :

        a.  type 21 M2 = 200 satuan bangunan    = 4.200 M2
        b.  type 36 M2 = 100             "              = 3.600 M2
        c.  type 48 M2 = 50               "                 = 2.400 M2
                                -------------
            Luas bangunan perumahan .................   =10.200 M2
            Dengan Nilai Jual ..............................              Rp.2.692.800.000,(I)

        d.  fasilitas lain/ruang pertemuan,
            gang, tangga, dsb.          = 1.800 M2

        e.  lingkungan (jalan, taman, tempat
            parkir)                 = 2.000 M2
                                -------------
            Luas prasarana pendukung (d + e)    = 3.800 M2
            Dengan nilai jual ................................          Rp.   725.800.000,   (II)

            Total Nilai Jual Bangunan (I + II) .........            Rp.3.418.600.000,

        Perhitungan PBB per satuan hunian :

        Type 21 :
                                 21
        -  Tanah    =  ----------  x  Rp.  150.000.000,         Rp.308.823,
                     10.200
                        21
        -  Bangunan =  ---------  x  Rp. 3.418.600.000, = Rp 7.038.294,
                     10.200
    
           BTKP (-) ....................             = Rp 7.000.000,
                                            Rp.  38.294,
                                            --------------
           NJOP tanah + Bangunan ................................................           Rp.347.117,
           NJKP =      20% x Rp. 347.117,                   =       Rp. 69.423,
           PBB terhutang = 0,5% x Rp.   69.423,             =       Rp.      347,

        Type 36 :
                         36
        -  Tanah    =  ---------  x  Rp.  150.000.000,              Rp.   529.411,
                     10.200
                        36
        -  Bangunan =  ---------  x  Rp. 3.418.600.000, = Rp.12.065.647,
                     10.200

           BTKP (-) ................                 = Rp. 7.000.000,
                                            Rp.5.065.647,
                                            ----------------
          NJOP tanah + Bangunan ....................................            Rp. 5.595.058,
          NJKP =          20% x Rp. 5.595.058,              =       Rp.1.119.011,
          PBB terhutang =    0,5% x Rp. 1.119.011,              =       Rp.       5.595,

        Type 48 :
                         48
        -  Tanah    =  ---------  x  Rp.  150.000.000,              Rp.    705.882,
                     10.200
                        48
        -  Bangunan =  ---------  x  Rp. 3.418.600.000, = Rp.16.087.529,
                     10.200

           BTKP (-) ..................               = Rp.7.000.000,
                                            Rp. 9.087.529,
                                            -----------------
        NJKP =     20% x Rp. 9.087.529,                 =       Rp. 1.817.505,
        PBB terhutang = 0,5% x Rp. 1.817.505,               =   Rp.       9.087,

    C.  Contoh :  Rumah toko/Ruko, komplek pabrik, hotel, pertokoan dan perkantoran.

        1.  Rumah Toko (Ruko) : Lantai I     untuk Toko
                        Lantai II   untuk kantor
                        Lantai III  tempat hunian

            -  Tanah seluas 100 M2, NJOP                    Rp. 100.000.000,

            -  Bangunan     Lt.  I    80 M2  NJOP   =  Rp.32.000.000,
                    Lt. II    80 M2  NJOP   =  Rp.32.000.000,
                    Lt. III   80 M2  NJOP   =  Rp.32.000.000,
                                ---------------------
                    NJOP            = Rp. 96.000.000
                    BTKP (-)        = Rp.   7.000.000
                                ---------------------
                                            Rp.   89.000.000,
                                            --------------------
            NJOP Tanah dan Bangunan ...........................................     Rp. 189.000.000,

            NJKP        =  20%  x  Rp.189.000.000,  =   Rp.   37.800.000,
            PBB Terhutang   = 0,5%  x  Rp.  37.800.000,  =  Rp.        189.000,

        2.  Komplek pabrik

            -   Tanah, seluas 50.000 M2 NJOP                Rp. 2.500.000.000,
    
            A.  2 (dua) bangunan pabrik, masing-masing :
                a.2.000 M2 NJOP (Kls  7/Rp.429.000)     Rp.   858.000.000,
                b.1.000 M2 NJOP (Kls 10/Rp.264.000) Rp.   264.000.000,
            B.  2 (dua) bangunan gudang masing-masing :
                a.1.000 M2 NJOP (Kls 10/Rp.264.000) Rp.   225.000.000,
                b.   500 M2 NJOP (Kls 12/Rp.191.000)    Rp.     95.500.000,
            C.  Bangunan pembangkit listrik :
                500 M2 NJOP (Kls 7/Rp.429.000)      Rp.   214.500.000,
            D.  Bangunan kantor :
                200 M2 NJOP (Kls 11/Rp.225.000) Rp.     44.500.000,
            E.  Poliklinik :
                100 M2 NJOP (Kls 12/Rp.191.000) Rp.     19.100.000,
            F.  Bangunan lainnya    
                500 M2 NJOP (Kls 11/Rp.225.000) Rp.   112.500.000,
                                    ---------------------
                NJOP .....              Rp.1.833.100.000,
                BTKP (-) ..             Rp.      7.000.000,
                                    ---------------------
                                            Rp.1.826.100.000,
                                            ---------------------
            NJOP Tanah dan Bangunan ................................................... Rp.4.326.100.000,

            NJKP        =   20% x Rp.4.326.100.000  =  Rp.865.220.000,
            PBB Terhutang   =   0,5% x Rp.  865.220.000  =  Rp.    4.326.100,

        3.  Hotel :

            Luas tanah 30.000 M2
            NJOP (Kls 10/Rp.1.722.000)                  Rp.51.660.000.000,

            Bangunan :
            a.  Bangunan utama 8.000 M2
                NJOP (Kls 2/Rp.968.000)     = Rp. 7.744.000.000,
            b.  10 (sepuluh) Cottages a' 100 M2  =  1.000 M2
                NJOP (Kls 4/Rp. 700.000)    = Rp.   700.000.000,
            c.  Kolam renang 200 M2
                NJOP (Kls 10/Rp. 264.000)   = Rp.    52.800.000,
            d.  Lapangan tenis 2.000 M2
                NJOP (Kls 11/Rp. 225.000)   = Rp.    45.000.000,
            e.  Taman 1.000 M2
                NJOP (Kls 19/Rp. 60.000)    = Rp.    60.000.000,
            f.  Jalan lingkungan dan parkir 5.000 M2
                NJOP (Kls 20/Rp. 50.000)    = Rp.   250.000.000,
                                   ---------------------
                Total NJOP Bangunan ..............     Rp.8.851.800.000,
                BTKP (-) ....................................  Rp.     7.000.000,
                                   --------------------
                NJOP - BTKP ...........................             Rp.  8.844.800.000,
                                            ----------------------
            Total NJOP Tanah dan bangunan                   Rp.60.504.800.000,
            NJKP :  20% x Rp.60.504.800.000,  =  Rp. 12.100.960.000,
            PBB Terhutang : 0,5% x Rp. 11.900.960.000,  =  Rp. 60.504.800,

        4.  Perkantoran :

            Luas tanah 10.000 M2
            NJOP (Kls 2/Rp. 2.925.000)                  Rp. 29.250.000.000,

            Bangunan : 
            a.  10 (sepuluh) lantai a' 4.000 M2
                NJOP (Kls 2/Rp.968.000)     =  Rp. 38.720.000.000,
            b.  Jalan + parkir 4.500 M2
                NJOP (Kls 11/Rp. 225.000)   =  Rp.   1.012.500.000,
            c.  Bangunan pembangkit 100 M2
                NJOP (Kls 7/Rp. 429.000)    =  Rp.        42.900.000,
                                    ------------------------
                Total NJOP Bangunan .............       Rp. 39.775.400.000,
                BTKP (-) ...................................    Rp.         7.000.000,
                                    -----------------------
                NJOP - BTKP ...................................         Rp. 39.768.400.000,
                                            -----------------------
            Total NJOP Tanah dan Bangunan                   Rp. 69.018.400.000,
            NJKP :  20% x Rp. 69.018.400.000,  =  Rp. 13.803.680.000,
            PBB Terhutang  0,5% x Rp. 13.803.680.000,  =  Rp. 69.018.400,

        5.  Pertokoan :

            Luas tanah 20.000 M2
            NJOP (Kls 10/Rp. 1.722.000)                 Rp. 34.440.000.000,

            Bangunan :
            a.  4 (empat) lantai a' 12.000 M2
                NJOP (Kls 3/Rp. 823.000)    =  Rp. 39.504.000.000,
            b.  Jalan + parkir 6.000 M2
                NJOP (Kls 11/Rp. 225.000)   =  Rp.   1.350.000.000,
            c.  Bangunan pembangkit 200 M2
                NJOP (Kls 7/Rp. 429.000)    =  Rp.        85.800.000,
                                    ------------------------
                Total NJOP Bangunan ..............      Rp. 40.939.800.000,
                BTKP (-) .................................      Rp.         7.000.000,
                                    -----------------------
                NJOP - BTKP ...................................         Rp. 40.932.800.000,
                                            ----------------------
            Total NJOP Tanah dan Bangunan                       Rp. 75.372.800.000,
            NJKP :  20% x Rp. 75.372.800.000,  =  Rp. 15.074.560.000,
            PBB Terhutang  0,5% x Rp. 15.074.560.000,  =  Rp. 75.372.800,

    Catatan :
    Apabila dalam suatu komplek pertokoan terdapat bangunan berbentuk ruko yang telah dijual oleh 
    pengelola kepada pihak lain, maka BTKP diberikan untuk setiap satuan ruko.Sedangkan bangunan 
    lainnya, termasuk prasarana, lahan lain dan tempat parkir, merupakan bagian dari satuan bangunan 
    komplek pertokoan yang hanya diberikan satu BTKP.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/01pj.61992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1