User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.532003

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


6 Januari 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.53/2003

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **476/KMK.03/2002**
          TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DAN KEPUTUSAN
      DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-02/PJ/2003** TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor **476/KMK.03/2002** tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

1.

Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak, serta harus disahkan oleh Pejabat Pos.

2.

Dokumen dan besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah:

 

a.

Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan;

 

b.

Dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang;

 

c.

Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia terutang Bea Meterai sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.

 

 

   DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
 

 

 

peraturan/sedp/01pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1