User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:01pj.5311999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       19 Februari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.531/1999 

                        TENTANG

              PPN ATAS JASA ANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) (SERI PPN 44-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Direktur Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri PERTAMINA Nomor : 
786/F000//98-S4 tanggal 29 Juni 1998, yang sudah ditanggapi oleh Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan 
Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan Nomor S-1684/PJ.532/1998 tanggal 29 Juli 1998 (terlampir), dengan ini 
ditegaskan kembali sebagai berikut :

1.  Jasa angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

2.  Dengan demikian pengusaha angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya pada Kantor 
    Pelayanan Pajak (KPP) setempat Untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3.  Jasa angkutan BBM yang diserahkan oleh Pengusaha jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih 
    kepada PERTAMINA selaku badan pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan 
    PPN yang terutang dilakukan oleh PERTAMINA.

4.  Dalam hal penyerahan jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada Penerima jasa lainnya, 
    maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.

5.  Ketentuan ini mulai berlaku bulan Juli 1998.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/01pj.5311999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1